BARANG BUKTI: Wakil Kepala Polres Mojokerto Kota Kompol Hadi Prayitno saat menunjukkan dokumen palsu yang digunakan komplotan penipu di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (18/1). (IST)
SURAT PALSU: Wakil Kepala Polres Mojokerto Kota Kompol Hadi Prayitno saat menunjukkan dokumen palsu yang digunakan komplotan penipu di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (18/1). (IST)

MOJOKERTO  | Duta.co – Hati-hati menemukan surat berharga seperti surat saham dan surat kuasa fasilitas-fasilitas publik di Mojokerto. Bisa-bisa Anda jadi korban kriminal, karena akan dibujuk agar transfer sejumlah uang ke rekening pelaku. Modus penipuan itu sedang diungkap Polres Mojokerto Kota. Komplotan penipu dengan modus ini sudah beroperasi di tujuh daerah.

Wakil Kepala Polres Mojokerto Kota, Kompol Hadi Prayitno menjelaskan, komplotan ini beroperasi di Dusun Kalijaring Desa Mlirip Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Ada lima pelaku yang terlibat dalam penipuan dan pemalsuan ini.

Mereka antara lain Arif Sofyan, Rahmat Ukkas, Zainal, Ancu Triwijaya dan Al Husari Nontji. Mereka beroperasi di rumah Arif di Desa Mlirip itu. “Di rumah itu, mereka berpura-pura mendirikan kantor perusahaan fiktif, PT Graha Multi Trans. Komplotan ini juga menyediakan operator telepon yang menerima telepon dari korban,” tuturnya Rabu (18/1).

Dalam modus itu, mereka mencetak surat saham, surat kuasa dan cek palsu senilai Rp 2,7 miliar. Pada surat kuasa itu, mereka mencantumkan nama fiktif yakni Direktur Utama PT Graha Multi Trans, Hadi Hidayat beralamat di Jalan Ampera Samarinda.

Hadi memberi kuasa pada Sisca Rani beralamat di Jl Kutai Raya Bontang untuk mengikuti lelang sebidang tanah seluas 2 ha oleh Pemkot Kaltim pada 30 Juli 2017 nanti. Setelah itu, mereka menyebar surat palsu itu di beberapa titik, seperti supermarket dan ruko dan fasilitas publik.

Siapa yang menemukan surat itu, pasti akan menghubungi nomer telepon yang tercantum di surat itu. “Mereka lalu beraksi. Yang bagian operator telepon mengucapkan terima kasih karena menemukan surat itu. Korban lalu diiming-imingi hadiah keuntungan saham, namun dengan syarat menyetor sejumlah uang ke rekening komplotan. Dengan iming-iming ini, pelaku menggiring korban secara perlahan untuk mentransfer sejumlah uang ke komplotan ini,” paparnya.

Ada korban yang terjaring bujuk rayu komplotan penipu dan pemalsu surat saham ini. Namun, korban yang tertipu itu bukan dari wilayah Mojokerto tapi luar daerah.

Dari pengakuan pelaku, Arif Sofyan, mereka beroperasi di tujuh daerah, seperti Yogjakarta, Ngawi, Kediri, Bangkalan, Sampang, Pamekasan dan Sumenep. Namun dia mengaku kalau komplotan ini baru saja beroperasi, atau sekira sebulan lalu. Kami dapat berbeda-beda, ada yang Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta,” tuturnya.

Hanya saja, korban komplotan ini tak ada dari Mojokerto. Namun karena markas komplotan ini ada di Kecamatan Jetis, dan banyak surat palsu yang beredar di Mojokerto, polisi lalu melacak keberadaan mereka. “Pada akhir pekan lalu kami menangkap semua pelaku di rumah Arif. Empat pelaku lain semuanya asal Makasar Sulsel, namun tinggal di rumah Arif,” urainya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita 530 lembar amplop yang berisi surat saham, surat kuasa dan cek palsu. Selain itu, ada dua buah printer Epson serta satu laptop yang disita karena dipakai dalam bagian penipuan dan pemalsuan itu. Tak hanya itu saja, pelaku komplotan ini juga dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. ari

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry