SIDAK: Disnakertransduk Jatim menemukan adanya 29 orang TKA ilagal asal China saat inspeksi mendadak Rabu (21/12) di sebuah perusahaan di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. TKA tersebut bekerja sebagai pekerja yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.|DUTA/FATHIS SUUD

Ditemukan Mess dan Miras di Mojokerto

SIDAK: Disnakertransduk Jatim menemukan adanya 29 orang TKA ilagal asal China saat inspeksi mendadak Rabu (21/12) di sebuah perusahaan di Desa Tumapel, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. TKA tersebut bekerja sebagai pekerja yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.|DUTA/FATHIS SUUD

SURABAYA – Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mendesak agar Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) menindak tegas perusahaan yang berani mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal yang terbukti melanggar aturan.

Pernyataan Wagub Jatim ini disampaikan menyusul temuan 29 TKA ilegal di perusahaan PT Jaya Mestika Indonesia (JMI) yang ada di Dlanggu Mojokerto saat Disnakertransduk Jatim melakukan sidak. “Saya sudah minta Pak Kardo (Kadisnakertransduk) memberi sanksi tegas pada perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Gus Ipul sapaan akrab Saifullah Yusuf saat dikonfirmasi, Kamis (22/12) kemarin.

Menurut Gus Ipul, penemuan 29 TKA ilegal asal China di Mojokerto ini merupakan fenomena gunung es. “Masih banyak di bawah permukaan yang perlu kita pastikan secara terus-menerus keberadaan TKA ilegal. Saya mengundang semua pihak untuk memberikan informasi lewat saluran yang ada baik Pemda maupun yang lain agar bisa kita tindak lanjuti,” harap mantan menteri percepatan daerah tertinggal ini.

Selain itu, pihaknya juga berharap seluruh serikat pekerja yang ada di Jatim ikut pro-aktif menjadi mata dan telinga masyarakat sehingga keberadaan TKA ilegal bisa segera dibongkar dan ditertibkan. Alasannya, keberadaan TKA ilegal, kata Gus Ipul, dipastikan akan mengurangi kesempatan tenaga kerja lokal untuk mendapatkan pekerjaan. Apalagi jika TKA itu masuk dan bekerja menjadi tenaga kerja kasar yang harusnya bisa diisi oleh tenaga kerja lokal.

“Informasi yang kita dapat dari Kantor Kemenkumhan Jatim, memang terjadi peningkatan tajam pelanggaran keimigrasian. Dibanding tahun 2015 tercatat ada 16 pelanggaran, 14 orang  di antaranya berasal dari negeri Tiongkok (China),” beber Gus Ipul.

Namun pada tahun 2016 ini, jumlah TKA ilegal kemungkinan bisa mencapai ratusan orang. Bulan lalu saja, tercatat ada sekitar 200 orang yg menggunakan visa turis diketahui over stay dan sampai sampai sekarang tidak diketahui keberadaanya. “Jumlah ini hanya yang terdeteksi melalui Bandara Juanda. Kita belum tahu jika mendaratnya di Manado, Bali, atau Jakarta yang masuk Jatim melalui tranpotasi darat seperti kereta api dan bus,” dalih ketua PBNU ini.

Pihaknya juga berjanji akan terus bekeja sama dengan semua elemen masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan tidak ada lagi TKA ilegal di Jatim.

Gus Ipul berharap Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi bisa memperketat perizinan TKA. “Jatim juga tidak akan sembarangan untuk memperpanjang izin TKA. Perlu diketahui untuk izin TKA yang mengeluarkan pusat sementara untuk memperpanjang menjadi kewenangan daerah,” jelasnya.

Sekadar diketahui, dalam inspeksi mendadak yang digelar Disnakertransduk Jatim pada Rabu (21/12) lalu di sebuah perusahaan yang ada di Desa Tumapel, Kec Dlanggu, Kab Mojokerto ditemukan adanya 29 TKA asal China yang bekerja sebagai pekerja kasar di antaranya sebagai pemanas besi, mencatat besi bekas yang masuk, sopir alat berat, serta beberapa pekerjaan kasar yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.

Dalam sidak tersebut, Dinasker juga menemukan adanya mess atau tempat menginap para TKA yang lokasinya disembunyikan jauh di belakang pabrik. Bahkan kondisi mess dinilai tidak layak karena ruangan hanya ukuran 2×2 meter juga dipenuhi dengan barang-barang serta bahkan terdapat minuman keras 1 krat dan beberapa bungkus rokok dari China yang tidak bercukai.

Dalam sidak tersebut juga diketahui dari 29 TKA yang dipekerjakan, hanya 3 TKA yang berizin (legal) dan 26 TKA sisanya ilegal, serta mereka juga tidak bisa berbahasa Indonesia. “Mereka ini sudah bekerja hampir satu tahun lebih di Mojokerto,” terang Sukardo.

DPRD Jatim Susun Raperda Pengawasan WNA

Sementara itu, sebagai antisipasi jangka panjang, Komisi A DPRD Jawa Timur terus mengupayakan penguatan tentang pengawasan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk ke Jatim. Anggota dewan menilai perlu adanya rancangan peraturan daerah (raperda) yang berfungsi untuk mengawasi keberadaan WNA.

Ketua Komisi A DPRD Jatim Freddy Poernomo mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan raperda Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA). Hampir sama dengan milik imigrasi, namun fungsi raperda tersebut hanya pengawasan terhadap orang asing. “Raperda APOA tersebut untuk memperkuat peranan Perda No 8 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketegakerjaan di Jatim,” ujar Freddy, Selasa (21/12) kemarin.

Menurut politisi asal Partai Golkar, Pemprov Jatim sudah seharusnya memiliki sistem pengawasan. Pasalnya, sebagai pemilik wilayah harus tahu berapa WNA yang tinggal di Jatim. “Raperda APOA ini fungsinya hanya mengawasi saja, bukan mengurusi keluar masuknya WNA. Karena itu tugasnya imigrasi,” jelas Freddy.

Ia menilai, masuknya WNA ke Jatim sudah tak bisa terkontrol lagi. Karena itu pemerintah tak akan tahu, keberadaan mereka hanya untuk wisata atau bekerja. Padahal sebagai negara berdaulat harusnya bisa mengontrol masuknya warga negara lain. Oleh karenanya, diperlukan pengawasan terhadap orang asing yang berada di Jatim.

“Karena negara tidak mungkin sendirian dalam mengawasi WNA. Itulah mengapa kita perlu membantu mengawasi. Salah satunya dengan raperda APOA,” ungkap vokalis Komisi A DPRD Jatim ini.

Kendati demikian, Freddy belum tahu secara pasti akankah raperda ini sama persis dengan aplikasi yang telah dimiliki oleh imigrasi atau tidak. Hanya saja, dirinya memastikan bahwa arah dari pengawasan tersebut adalah online. Dan diharapkan bisa diakses oleh umum. “Sebenarnya kalau untuk bisa dikases untuk umum atau tidak, itu urusan pemerintah nanti yang menjalankan. Tapi di era transparasi seperti ini harusnya bisa,” bebernya.

Pastinya, Freddy menyatakan bahwa pengawas ini nanti juga bertujuan melakukan interaksi dengan imigrasi selaku pemilik regulasi yang mengatur keluar masuknya WNA. Serta beberapa instansi terkait, seperti kepolisian yang juga telah memilikinya. “Ini masih kami lakukan kajian dahulu. Judulnya belum tahu, tapi tidak akan jauh dari itu (APOA, Red),” pungkas Freddy. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry