PETUGAS KPK membawa dokumen dalam koper Minggu sore.

MOJOKERTO | duta.co – Tim penyidik KPK menyita buku APBD 2017 dan rekaman CCTV dari kantor DPRD kota Mojokerto. Penggeledahan yang berlangsung hampir lima jam itu, tim juga membawa beberapa dokumen lainnya.

Minggu sore sekitar pukul 16.20 Wib tim penyidik KPK selesai melakukan penggeledahan. Penyidik membawa tiga koper jinjing. Dua koper ukuran sedang warna hitam dan kuning serta sebuah koper besar warna hijau.

Koper warna hitam dan kuning dimasukkan ke dalam mobil Toyota Kijang Innova hitam nopol L 1019 IG, sedangkan koper hijau dimasukkan ke dalam mobil Toyota Kijang Innova hitam nopol W 1304 RW. Kedua mobil tersebut diparkir di halaman kantor Pemkot Mojokerto yang bersebelahan dengan kantor dewan.

Sementara itu, sekretaris DPRD Kota Mojokerto Mokhamad Effendy yang ikut dalam penggeledahan mengatakan, penyidik KPK menyita buku APBD TA 2017 di ruang sekretariat DPRD, buku tata tertib di ruang Tata Usaha (TU) dan dokumen hasil rapat dengar pendapat (hearing) perencanaan pembangunan Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS). Selain itu, komputer server berisi rekaman semua kamera CCTV di gedung dewan turut disita.

“Tim KPK juga memeriksa di ruang atas (ruang pimpinan, red) tapi tak ditemukan apapun, hanya dokumen. Tadi saya tanya ke penyidik juga tak dijelaskan dokumen apa,” kata Effendy kepada wartawan di lokasi.

Effendy menuturkan, penggeledahan di kantor DPRD yang berlangsung sejak pukul 11.25 Wib, telah rampung. Menurut dia, tak ada lagi ruangan di gedung wakil rakyat itu yang disegel penyidik KPK. Dia juga memastikan tak ada uang yang disita penyidik dalam penggeledahan ini.

“Segel sudah dibuka karena besok kami ada kegiatan,” tandasnya.

Penggeledahan ini menyusul operasi tangkap tangan KPK terhadap tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, Wiwiet Febryanto. KPK mengamankan total uang Rp 470 juga dari penangkapan di Kota Mojokerto, Jumat (16/6) tengah malam.

Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS. Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya.

Selain Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto juga dijadikan tersangka. Yakni Purnomo, Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP, Umar Faruq, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN dan Abdullah Fanani, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKBw.(ari)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry