DIAMANKAN: Tersangka saat diamankan ke Mapolsek Jambangan, kemrain | Tunggal Teja Asmara

SURABAYA – Setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari, akhirnya Unit Reskrim Polsek Jambangan, Surabaya berhasil membekuk  tersangka pengguna sekaligus pengecer narkotika golongan I jenis sabu. Adalah Teguh (29), asal Krukah Utara Surabaya yang diamankan di depan rumahnya saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.

Tersangka ditangkap pada Minggu (11/12) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 poket plastik berisi sabu seberat 1,38 gram, 2 buah pipet terdapat sisa pembakaran sabu, korek api gas, dan HP. Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sabu Rp 200 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Jambangan, AKP Mulyono menjelaskan jika sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan tindak lanjut berupa penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Awalnya kami mendapat laporan dari masyarakat, hingga akhirnya melakukan pengintaian dan menangkap tersangka berikut barang bukti sabu di sebuah rumah milik tersangka,” ungkap Mulyono, Selasa (13/12).

Selanjutnya, dari penangkapan  tersangka tersebut, petugas melakukan pengembangan dan dari pengakuan tersangka Teguh, barang tersebut dibeli dari kakak kandungnya, Endro yang sampai sekarang masih dalam pengejaran (DPO).

Kepada petugas Teguh mengaku terpaksa menjual barang haram demi kebutuhan sehari-hari. “Menurut tersangka, bisnis haram ini sudah berjalan hampir selama 3  bulan. Sedangkan sabu tersebut hanya dijual kepada teman sekampungnya dengan takaran pahe seharga Rp 200 ribu dan supra Rp 400 ribu,” jelas Mulyono.

Kini  tersangka terpaksa mendekam di tahanan Polsek Jambangan. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (10), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 132 ayat (10) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal  20 tahun penjara. (tom/gal)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry