SURABAYA | duta.co – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polrestabes Surabaya Unit III meringkus War aliasa Anwar (37), warga Gempol Kurung, Menganti, Gresik. Dia ditangkap karena kedapatan menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Kamis (12/8/2019).
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Memo Ardian mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada sebuah rumah di Dusun Gempol di Gresik sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu.
Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polrestabes Unit III langsung berangkat ke lokasi melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah. Ketika dilakukan pengerebekan ditemukan di dalam rumah tersebut pelaku War alias Anwar
“Ketika kita menggeledah rumah yang didiami War Alias Anwar ini ditemukan barang bukti 9 plastik klip sabu masing-masing seberat, 2,96 gram, 2,08 gram, 0,45 gram, 0,43 gram, 0,41 gram, 0,36 gram, 0,38 gram, 0,26 gram, dan 0,27 gram. Selain itu ada 1 plastik klip yang berisi 1,5 butir ekstasi warna merah muda dengan berat 0,71 gram dan uang tunai Rp400 ribu,” sebut Memo Ardian, Kamis (15/8/2019).
Seusai ditangkap, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU No.35/2009 tentang Narkotika. tom