Proses pembatalan haji reguler sebelum dana haji ditangani BPKH. (ist)

JAKARTA | duta.co – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemengerian Agama menghentikan sementara proses pembatalan haji reguler. Kebijakan ini dilakukan seiring perubahan pengelolaan dana haji dari Kemenag ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Kasubdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler Kemenag Noer Alya Fitra (Nafit) menjelaskan alasannya. Yaitu adanya perubahan pengelolaan dana yang salah satunya diwujudkan dalam perubahan rekening setoran BPIH.
“Perubahan rekening tersebut dilakukan sejak 12 Januari 2018, ” terang Nafit, seperti dikutip dari laman Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (26/1).
Sejak dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada akhir Juli 2017, BPKH bersiap menjalankan tugas sesuai UU 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mulai 2018, dana haji dikelola oleh BPKH sehingga perlu beberapa perubahan regulasi. Termasuk perubahan rekening setoran haji dari atas nama Menteri Agama ke BPKH.
Menurut Nafit, bila sebelumnya calon jamaah haji reguler membayar setoran awal BPIH ke rekening Menag, mulai 12 Januari 2018, setoran awal dibayarkan ke rekening BPKH. Begitu pun dengan proses pembatalan pendaftaran, pelunasan, dan pengembalian dana setoran awal BPIH.
“Nantinya pengembalian setoran awal BPIH akan dilakukan oleh BPKH ke rekening jamaah haji yang bersangkutan,” ujarnya.
Nafit menambahkan, kalau Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B-23001/Dj/Dt.II.I/KS.02/01/2018 tanggal 23 Januari 2018. Melalui surat edaran tersebut, Ditjen PHU meminta seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi untuk menginformasikan penutupan sementara proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH regular kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
Dalam proses pembatalan haji regular, pengembalian dana BPIH semula merupakan kewenangan Direktorat Pengelolaan Dana Haji dan SIHDU. Ke depan beralih menjadi kewenangan BPKH, sambungnya.
Nafit memastikan penutupan proses pembatalan dan pengembalian dana BPIH ini bersifat sementara. Ia mengaku saat ini Ditjen PHU dan BPKH terus bersinergi merampungkan Keputusan Bersama tentang pedoman pembatalan dan pengembalian BPIH regular. “Saya berharap semoga Februari nanti sudah bisa dibuka kembali,  harapnya.
Setiap tahun, ada ribuan jemaah yang membatalkan rencana mereka untuk berangkat haji. Pada 2017 misalnya, lebih dari 36 ribu jamaah yang membatalkan berangkat haji karena berbagai sebab, sakit, meninggal dunia, atau sebab lainnya.
“Jawa Timur berada pada urutan pertama dengan 6.633 jemaah yang membatalkan berangkat haji pada tahun 2017,”  kata Nafit. Urutan berikutnya adalah Jawa Barat dengan 5.687 jamaah, Jawa Tengah 5.274 jamaah, Sulawesi Selatan 1.853 jemaah, dan Sumatera Utara 1.704 jemaah,” kata Nafit.
Melengkapi sepuluh besar jamaah yang membatalkan berangkat haji adalah Banten (1.574), DKI Jakarta (1.450), NAD (1.249), NTB (1.171), dan Lampung (1.127). hud, kmg

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry