PUTUSAN: Terdakwa Amirin Mukminin dan Bayu Dhimas Wicaksono saat jalani sidang di ruang Tirta I PN Surabaya, Rabu (7/3). Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rifandaru menolak eksepsi yang diajukan Rahadi SH, penasehat hukum Amirin Mukminin, terdakwa dugaan perkara kepemilikan narkoba jenis sabu. Hal itu tertuang dalam putusan sela yang dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar di ruang Tirta I PN Surabaya, Rabu (7/3/2018).

“Menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa dan menyatakan dakwaan jaksa sudah memenuhi syarat formil dan meteriil serta sah secara hukum,” ujar hakim Rifandaru membacakan putusan selanya.

Dengan begitu, agenda sidang berikutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara. “Sidang kita lanjutkan Rabu, 14 Maret 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum,” kata hakim sembari menutup sidang.

Tak pelak, putusan tersebut menuai kekecewaan dari pihak terdakwa. Diwawancarai usai sidang, secara tegas Rahadi mengatakan bahwa putusan majelis hakim dinilai kurang tepat secara hukum. “Putusan hakim tak mencerminkan keadilan. Bakal kita buktikan dipersidangan bahwa terdakwa tidak bersalah,” ujar advokat muda ini.

Jelas dalam surat dakwaan, tidak pernah tertulis keterangan berat (volume) dari barang bukti sabu yang didakwakan oleh jaksa. Terlebih, dalam dakwaan jaksa, dituliskan identitas terdakwa Amiril Mukmin tidak sesuai. “Nama yang tertulis pada surat dakwaan tidak sesuai nama terdakwa. Dengan begitu syarat formil dan meteriil surat dakwaan jaksa tidak terpenuhi, dan para terdakwa layak bebas,” tambah advokat pengemar olah raga menembak ini.

Sambung Rahadi, layaknya bebas terdakwa Amiril ini mengacu pada pasal 143 ayat 2 KUHAP. “Jelas tertulis dalam pasal 143 KUHAP bahwa surat dakwaan harus cermat dalam penulisan identitas terdakwa, tempus serta locus kejadian. Bahkan pada pasal itu juga secara tegas diaebutkan, apabila dakwaan tidak cermat, maka tidak terpenuhinya syarat-syarat formil. Artinya surat dakwaan seharusnya batal demi hukum,” beber Rahadi.

Untuk diketahui, perkara ini berawal dari penangkapan yang dilakukan petugas dari Polsek Genteng terhadap Amirin Mukminin dan Bayu Dhimas Wicaksono pada 24 Nopember 2018 lalu. Pada saat itu di rumah Amiril dirinya ditangkap oleh Anggota Polsek Genteng setelah didatangi oleh Bayu yang membawa sabu yang tidak dia ketahui.

Bayu mengajak Ary Maylandi Kelit untuk mengkonsumsi sabu tersebut di rumah Amirin. Tak seberapa lama kemudian petugas Polsek Genteng melakukan pengerebekan dan menangkap kedua terdakwa diatas.

Anehnya, meskipun diajak oleh Bayu, namun Ary Maylandi Kelit berhasil berkelit dan lolos dari penangkapan polisi. Kendati mengaku menemukan barang bukti sabu, namun baik polisi maupun jaksa tidak menerangkan seberapa banyak berat sabu yang dikuasai oleh para terdakwa. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry