Fahmi H Bachmid

SURABAYA  | duta.co – Maraknya penyelengara haji yang tak memiliki izin alias bodong, membuat praktisi hukum Fahmi H Bachmid berkewajiban mengingatkan Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Wilayah Jawa Timur untuk bertindak tegas, agar tidak menimbulkan korban bagi calon jamaah haji.

“Kami minta Kementerian Agama, terutama di kantor wilayah Jawa Timur, untuk menindak tegas bagi penyelanggara haji yang tidak berizin, atau yang tidak berhak menyelanggarakan dan menerima setoran haji,” kata pengacara artis Nikita Mirzani ini, Jumat (17/2).

Pengacara ini menerangkan, ada dugaan tindak pidana Pasal 63 ayat (1) UU No. 13/2008 tentang Penyelanggara Haji, yang dilakukan PT Almadina Citra Internasional (PT ACI) berkantor di Surabaya.

Kebetulan, Fahmi menjadi kuasa hukum Yunus Yamani, Direktur PT Global Access, beralamatkan di Jakarta. Ia menerangkan, pada 30 September 2012, PT ACI menyelenggarakan promosi dengan mengundang calon jamaah haji di sebuah hotel di Surabaya pusat, dengan mencatut nama PT Global Access (Globes Travel).

Seolah-olah Globes Travel-lah yang akan menyelenggarakan program haji plus, bayar 1 gratis 1. “Klien saya selaku pimpinan Globes Travel, tidak pernah kenal dan tidak pernah bekerjasama dengan Cahyono Kartika (pimpinan PT ACI), maupun dengan calon jamaah haji,” tuturnya.

“Klien saya juga tidak punya program haji bayar 1 gratis 1. Promosi itu disiapkan oleh Cahyono bersama-sama dengan Harika Oscar Perdana, yang mengundang para calon jamaah. Dan pembayaran BPIH dari jamaah diterima langsung oleh saudara Cahyono,” tuturnya.

Fahmi menegaskan, permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Polda Jawa Timur pada 9 Februari 2017, dengan tanda bukti laporan No TBL/186/II/2017/UM/JATIM.

Kliennya juga sudah berkirim surat ke Menteri Agama Lukman Hakim, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian serta Kapolda Jatim Irjen Pol Machfud Arifin.

Selain beerharap Polda Jatim menindaklanjuti laporannya dan memproses hukum terlapor, Fahmi juga minta ketegasan dari Kementerian Agama kantor wilayah Jawa Timur.

“Dengan laporan ini, kita harapkan selain demi tegakknya hukum, juga agar masyarakat yang ibadah haji tidak menjadi korban atas adanya dugaan oknum yang menerima BPIH, padahal dia tidak punya izin dari Kementerian Agama,” pungkasnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry