SIDANG: Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chinchin saat menjalani persidangan perdananya di PN Surabaya | Henoch Kurniawan

SIDANG: Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chinchin saat menjalani persidangan perdananya di PN Surabaya, kemarin.

DUTA/Henoch Kurniawan

 

SURABAYA- Meski anak ketiganya sedang sakit dan saat ini dirawat di Rumah Sakit Darmo, hal itu tidak mengetuk hati hakim untuk mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh Trisulowati Jusuf alias Chinchin, terdakwa perkara penggelapan dan pencurian dokumen Empire Palace.

Hal ini tampak pada sidang perdana yang dijalani Chinchin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/12). Majelis hakim yang diketuai Unggul Warsito, memilih untuk mempertimbangkan dulu permohonan penangguhan penahan yang diajukan Chinchin sejak 8 Desember 2016 lalu tersebut.

“Kita pertimbangkan dulu ya,” ujar hakim Unggul menjawab pertanyaan Pieter Tallaway, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa saat menanyakan soal status surat yang diajukan tersebut.

Sidang yang digelar di ruang Kartika 1 PN Surabaya itu, sejatinya digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Tim JPU beranggotakan dua jaksa, yaitu Sumantri dan Ali Prakoso. Secara bergantian keduanya membacakan nota dakwaan setebal 8 halaman di persidangan.

Diceritakan dalam dakwaan jaksa, perkara ini terjadi berawal dari laporan Gunawan Angka Wijaya, bos Empire Palace, yang tak lain adalah suami terdakwa sendiri. Gunawan tega melaporkan terdakwa karena dinilai telah menggelapkan dan mencuri sejumlah dokumen milik PT Blauran Cahaya Mulia (BCM), perusahaan yang juga berkantor di gedung megah Empire Palace, jalan Blauran Surabaya itu.

Atas perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 367 ayat (2) jo Pasal 363 ayat (1), Pasal 376 jo Pasal 374 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.

Nizar Fikkri, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa usai sidang mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan langkah proses hukum yang dinilai dilakukan dengan tergesa-gesa. Penyidik yang langsung menyatakan berkas sempurna (P21), ketika keterangan yang meringankan belum dipanggil oleh penyidik. “Kok begitu cepat, dan kami menduga ada by design dalam kasus ini,” tandas Nizar Fikkri sambil menggelengkan kepala.

Nizar menegaskan, selama penyidikan berlangsung terkesan dipaksakan. Pasalnya, saksi kunci atau saksi yang meringankan tersangka diabaikan oleh penyidik kepolisian. “Sewaktu Bu Chin Chin ditetapkan sebagai tersangka, kami sudah meminta untuk menghadirkan Bapak Marwandi selaku akuntan publik sebagai saksi ahli, tapi ditolak oleh penyidi‎k,” tambahnya.

Begitu pula empat saksi lain yakni Ahli Pidana, Gandjar Laksamana Bonaprapta, SH, MH; Dr Eva Achjani Zulfa, SH, MH, ahli Perseroan Terbatas; Miftahul Huda, SH, LLM dari Universitas Indonesia (UI) serta Saksi Ahli Pidana dari Universitas Gajah Mada, Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej, SH juga dikesampingkan. “Dari keempat saksi ahli yang dihadirkan tidak ada unsur pidana,” tandas Nizar Fikkri.

Yang namanya pencurian dan penggelapan, kata Nizar ada pemindahan untuk dimiliki. Tetapi yang terjadi adalah dokumen yang ada itu untuk diaudit di Apartemen Gunawangsa. Karena Marwandi selaku akuntan public minta ruang khusus untuk mengaudit. “Tujuannya audit kok malah dituduh mencuri dan menggelapkan. Nah kenapa Pak Marwandi tidak diperiksa untuk membuktikan  itu,” tegasnya.

Demo yang Digelar Membuat Kesan Bahwa Kasus Ini Banyak Kepentingan Dikonfirmasi terkait aksi unjuk rasa yang digelar oleh salah satu ormas di PN Surabaya, sesaat sebelum sidang ini digelar, Zikkri mengatakan bahwa hal itu malah membuat kesan bahwa didalam kasus ini banyak kepentingan pihak-pihak yang ingin memprovokasi.

“Korelasinya apa demo ormas tersebut dengan perkara ini. Mereka menginginkan Chinchin tidak dibebaskan, apakah hal itu menguntungkan mereka. Lalu atas dengan bebasnya Chinchin ormas tersebut bakal dirugikan. Saya rasa dengan adanya aksi unjuk rasa yang digelar itu, makin terlihat siapa yang mempunyai kepentingan. Kita yakin majelis hakim tidak terpengaruh dengan adanya unjuk rasa ini dan akan secara profesional dalam penanganan proses hukum yang sedang berjalan. Biar saja publik yang menilai,” tambah Zikkri saat dikonfirmasi. Majelis hakim melanjutkan sidang Senin (19/12) pekan depan dengan agenda pembacaab nota keberatan (eksepsi) tim penasehat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry