RILIS PERKARA: Endrik, pemusik koplo yang nyambi jadi pengedar sabu, ditahan di Mapolsek Tambaksari, Surabaya. (Duta.co/tom)
RILIS PERKARA: Endrik, pemusik koplo yang nyambi jadi pengedar sabu, ditahan di Mapolsek Tambaksari, Surabaya. (Duta.co/tom)

SURABAYA | Duta.co – Nekat jadi kurir narkotika jenis sabu, warga Jl Petemon, Surabaya, diciduk oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya. Endrik, pemuda 29 tahun, yang sehari-hari sebagai tukang gendang musik koplo ini ditangkap di daerah Petemon Gg 4-A, Sabtu (7/1/2017) pukul 00.15 WIB,saat mengantarkan pesanan sabu.

Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo mengungkapkan, berdasarkan informasi dari tersangka sabu yang sudah terlebih dahulu ditangkap, petugas menyamar sebagai pembeli dan mengajak kurir tersebut untuk ketemuan.

Setelah disepakati bertemu dengan tersangka, ia memilih Petemon sebagai tempat menyerahkan serbuk haram 1 pocket seberat 0,26 gram. “Setelah pelaku datang dengan membawa pesanan polisi, selanjutnya dilakukan penangkapan,” kata David di kantornya, Selasa (10/1/2017).

Tersangka perantara dalam jual beli narkotika ini selanjutnya dibawa ke Polsek Tambaksari Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku tindak pidana perkara penyalahgunaan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun. tom, gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry