Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf saat hadiri acara heroik santri. (duta.co/Abdul)
Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf saat hadiri acara heroik santri. (duta.co/Abdul)

PASURUAN | duta.co — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan membentuk Satuan Unit Pengendali Gratifikasi (UPG). Tugas dan kewenangannya untuk mengawasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari tindakan pelanggaran yang menyimpang dari prosedur. Tugas UPG adalah menerima laporan hingga menghimpun adanya gratifikasi dari ASN, kemudian disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Setiap PNS yang menerima atau melakukan gratifikasi terkait wewenang dan jabatannya agar segera melaporkan ke UPG. Laporan itu dikumpulkan untuk kemudian kita laporkan ke KPK. Kita tidak memiliki wewenang untuk menentukan apakah itu termasuk gratifikasi atau tidak. Semuanya ada di tangan KPK,” kata Inspektur Kabupaten Pasuruan, Dwitono Minahanto, di kantornya, Kamis (29/12/2016).

UPG itu telah terbentuk sejak bulan Oktober lalu dan kantongi Surat Keputusan (SK) Bupati. Sebagai ketuanya adalah Inspektur Kabupaten Pasuruan, kemudian Sekda sebagai pengarah, dan Bupati Pasuruan sebagai Pembina UPG. Sedangkan anggotanya adalah auditor hingga pejabat eselon III dan IV di semua SKPD.

Dwitono mengatakan, gratifikasi memiliki arti yang cukup luas dan sangat berpeluang terjadi, sehingga banyak aparatur sipil negara tidak mengerti ataupun sengaja melakukannya. Jika masyarakat menemukan praktik gratifikasi dalam instansi pelayanan pemerintah daerah, bisa melaporkannya pada UPG, dan dalam waktu tujuh hari, laporan akan langsung diproses dan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi setiap PNS yang menerima gratifikasi terkait wewenang dan jabatan agar dilaporkan ke unit pengendali dan kita teruskan sampai ke KPK. Praktik gratifikasi itu terkait pada wewenang yang melekat pada seorang pegawai, ataupun dalam bentuk pemberian sesuatu uang/benda yang lebih kepada cara-cara praktis yang dapat menguntungkan kedua belah pihak,” bebernya.

Dwitono menambahkan, beberapa instansi pelayanan dan pengelolaan dana yang berpotensi rawan gratifikasi adalah semua kegiatan pemerintahan yang bersifat pelayanan langsung, seperti pengurusan perizinan, pengadaan barang dan jasa, masalah kepegawaian, pelayanan publik, hingga pengelolaan dana hibah dan pengelolaan dana desa.

“Jika dalam lapangan ternyata terbukti melakukan gratifikasi, maka harus langsung dikembalikan kepada KPK, kecuali dalam bentuk makanan yang masuk dalam kategori cepat habis, busuk dan basi, maka bisa diberikan kepada kaum dhuafa, yatim piatu dan anak-anak kurang mampu,” terangnya.

Meski demikian, belum ada laporan gratifikasi yang masuk ke UPG. Dalam artian, pihaknya juga baru melakukan sosialisasi ke semua SKPD dan masyarakat. “Tahun depan kita akan intensifkan untuk sosialisasi, sehingga harapannya masyarakat bisa proaktif membantu program dan kegiatan UPG ini,” pungkasnya. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry