“LGBT tidak boleh didukung dan tidak harus dipidanakan. Ia harus ditangani melalui pendidikan yang intens bersama masyarakat dan penyuluhan keluarga, agar diketahui potensi homo seksual pada anak dan bisa teratasi secara dini.”

Oleh: Achmad Murtafi Haris*

Di suatu tempat, pernah ada dua orang lelaki yang jadi gunjingan masyarakat. Mereka dianggap pasangan sejenis atau homo seksual. Gegara mereka berdua berada di satu kamar dan salah satu memijat yang lain. Seringnya mereka berdua berpijat satu sama lain, akhirnya tuduhan homo tersebar dan menjadi aib bagi keduanya.

Dalam cerita lain, dahulu banyak ditemukan sesama anak laki jalan berangkulan karena keakraban. Yang satu merangkul yang lain karena akrab, tidak lebih. Seriring dengan berjalannya waktu, hal ini sudah jarang nampak. Bisa jadi karena adanya anggapan bahwa mereka yang berangkulan sesama lelaki adalah pasangan homo, sebuah anggapan lebih dahulu tersebar di Barat yang menganggap perbuatan ini identik dengan prilaku kaum homo seksual.

Pelajaran yang bisa diambil dari kisah yang pertama adalah bahwa orang Indonesia memiliki kebiasaan saling pijat yang ternyata bisa dipersepsikan berbeda, hingga pada batas merugikan pelakunya. Orang yang melakukan pijat tidak mengira bahwa apa yang mereka lakukan akan membuat aib bagi dirinya, baginya tidak lebih dari aktifitas terapi.

Namun bagi yang melihatnya menganggap sebagai perbuatan yang menyimpang dari norma masyarakat. Anggapan pelaku pijat sungguh bertolak belakang dengan anggapan orang yang melihatnya. Orang yang melihatnya cenderung ekstrim dalam penafsiran.

Bisa jadi yang menyebarkan pertama kali tuduhan itu tidak serius dengan tuduhannya dan hanya menyampaikannya sebagai guyonan, tanpa menyangka bakal viral.

Tapi apa yang terjadi? Kabar itu pun menyebar dan semua orang terlanjur menganggap mereka berdua sebagai pasangan homo. Jika pasangan homo dipidanakan, mereka berdua tidak mustahil akan berperkara dengan pihak berwajib dan menjadi tidak sederhana urusannya karena mengikuti proses litigasi. Sepanjang proses itu, mereka yang pasti tidak bersalah karena hanya pijat memijat, secara pasti pula tercemar namanya dan predikat homo tersemat seumur hidup.

Jika kisah pertama menunjukkan akibat buruk yang disebabkan oleh perbuatan yang tidak disangka bakal dipersepsi ekstrim negatif, maka kisah kedua memberikan pelajaran tentang perubahan perilaku yaitu hilangnya jalan berangkulan sesama lelaki.

Perubahan ini terjadi lantaran perubahan pandangan masyarakat atas perbuatan tersebut yang kemudian diamini oleh banyak karena tidak ingin dipersepsikan negatif oleh orang lain. Perubahan ini terjadi secara alamiah tanpa melalui proses legal formal. Perubahan yang dihasilkan pun efektif tanpa mengorbankan siapa pun.

Menyikapi ramainya respons publik  terhadap penolakan pemidanaan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), barangkali bisa belajar dari kedua kisah di atas.

Kelompok yang mengusung upaya pemidanaan, perlu mempertimbangkan secara serius kemungkinan terburuk jika tuntutan mereka dikabulkan. Sangat mungkin bahwa pemidaan itu akan menyasar banyak individu yang tanpa sengaja telah melakukan sesuatu yang ternyata perbuatan pidana.

Apalagi budaya Indonesia yang komunal, bukan individual, sangat terbiasa dengan pola hidup bersama atas dasar solidaritas. Orang laki berkumpul sesama orang laki dan orang perempuan berkumpul sesama jenis dalam satu tempat yang sama. Mereka saling berbagai dan saling menawarkan bantuan tempat, pangan dan sandang. Saking gemarnya berkumpul, sampai-sampai ada pepatah ‘mangan orang mangan kumpul’.

Ini menunjukkan tingginya kecenderungan kumpul (tentunya sesama jenis) dalam budaya Indonesia. Hal ini akan menjadi riskan atau tidak nyaman lagi dilakukan jika terdapat UU pemidanaan homo seksual, sebab bisa jadi akan menyeret mereka, kaum lelaki yang kerap hidup bersama, meski hanya tempatnya yang sama, bukan hidup bersama layaknya suami-istri.

Berbeda dengan budaya barat yang individualis, kecenderungan hidup bersama atau kumpul-kumpul serumah sangatlah tipis. Mereka tidak gemar berbagi atau saling pinjam meminjang barang layaknya orang timur. Mereka pun lebih gemar menyendiri dan membaca buku daripada ngerumpi, kongkow-kongkow atau jagongan sambil ketawa-ketiwi semalaman sambil membuang waktu kosong.

Kecenderungan mereka untuk berhubungan bebas antara laki dan perempuan, membuat mereka dengan mudah mencap mereka yang kerap berduaan sesama lelaki sebagai kaum homo. Berbeda dengan budaya yang memandang hubungan laki-perempuan harus dilakukan berdasarkan norma agama atau melalui ikatan yang resmi, maka hal ini mendorong pergaulan sesama jenis sebagai sesuatu yang positif jauh dari stigma negatif apalagi mengkaitkannya dengan penyimpangan seksual.

Budaya komunal ini pula yang mendorong dimungkinkannya lelaki merangkul lelaki sebagai sebuah ekspresi keakraban yang sekarang menjadi dihindari karena takut dituduh homo seksual.

Dalam kehidupan asrama yang berkumpul di situ para pelajar sesama jenis kemungkinan munculnya tuduhan pelanggaran karena prilaku menyimpang juga sangat tinggi. Dan mereka para pengasuh lembaga pendidikan yang memondokkan pelajarnya dalam satu asrama memiliki caranya sendiri dalam mengatasi hal itu.

Tentunya dengan tidak membiarkannya terjadi begitu saja tanpa ada penanganan tapi dengan cara yang bermuatan pendidikan agar mereka yang melakukannya jera dan mengerti bahwa apa yang dilakukannya bagian dari perbuatan menyimpang yang harus dijauhi. Seperti dengan memberikan hukuman pemecatan dari sekolah jika hal itu terbukti terjadi.

Berkaca dari itu, maka pemidanaan LGBT rentan terhadap munculnya permasalahan sosial sebab Indonesia hidup dalam budaya komunal yang tingkat pergaulan sesama jenis sangatlah tinggi. Kegiatan pijat memijat sesama jenis bisa menjadi perkara yang serius berhadap dengan hukum dan tidak hanya berhenti menjadi gunjingan banyak orang. Tersebarnya penilaian negatif atau pemberian stigma terhadap perbuatan yang semula dianggap biasa, seperti berangkulan sesama lelaki, terbukti efektif menghilangkan kebiasaan itu karena tidak mau dicap homo.

Walhasil masih ada alternatif lain sebagai upaya penjauhan anggota masyarakat dari prilaku seks menyimpang selain dari pemidanaan LGBT. Kecenderungan sesksual LGBT tidak boleh didukung dan tidak harus dipidanakan. Ia harus ditangani melalui pendidikan yang intens bersama masyarakat dan penyuluhan keluarga sampai ke pelosok agar diketahui secara dini potensi homo seksual pada anak dan bagaimana orang tua dan masyarkat bisa mengatasinya secara dini, arif dan bijaksana. (*)

* Achmad Murtafi Haris, Dosen UIN Sunan Ampel, Doktor Inter-Religious Studies UGM, Magister Pemikiran Islam IAIN Sunan Ampel, Licence Universitas al-Azhar Mesir.

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry