Tampak Wiranto bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pelantikan menteri baru. (FT/bbc.com)
Tampak Wiranto bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat pelantikan menteri baru. (FT/bbc.com)

JAKARTA | duta.co — Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan, pemerintah akan membentuk Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Ini bukan untuk menghidupkan ‎kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) yang sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Katakanlah sebagai bagian usaha untuk mengganti posisi KKR dulu. Ini bukan berarti untuk menghidupkan kembali KKR, tapi dengan cara lain untuk menghidupkan justru satu falsafah bangsa kita sendiri penyelesaian perkara dengan cara musyawarah mufakat,” kata Wiranto di Istana Bogor, Rabu (4/1/2017) malam.

DKN, ‎ujar Wiranto, diharapkan mampu menekan perkembangan informasi yang tendesius serta berbagai fitnah yang ada di media sosial. “Yang sekarang kita khawatirkan adalah adanya perkembangan komunikasi di medsos yang nyata-nyata sekarang lebih berkembang dan merupakan berita yang tendensius, berita fitnah dan bohong dan menyesatkan,” jelas Wiranto.

Mantan Panglima ABRI ini berharap, ujaran-ujaran kebencian yang kerap menjadi viral di media sosial dapat diantisipasi lewat Dewan Kerukunan Nasional (DKN) yang menerapkan musyawarah dan mufakat dalam menyelesaikan konflik yang ada.

“Kebebasan adalah hak dalam demokrasi tapi kewajiban untuk menaati hukum peraturan dan perundang-undangan adalah sesuati yang juga harus ditaati,” tandasnya.

Sementara, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Pemerintah untuk memperjelas rencana pembentukan Dewan Kerukunan Nasioanal (DKN). Komisioner Komnas HAM, Siti Noor Laila, tampak kaget dan mengatakan, pernyataan yang dikeluarkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto ini membingungkan.

“Ini semua harus duduk dulu, jelas dulu, yang dimaksudkan oleh Menkopolhukam itu apa? Dewan Kerukunan Nasional ini untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM atau apa? Kalau pelanggaran HAM, itu yang mana?” Kata Laila.

“Karena pelanggaran HAM banyak, ada yang menggunakan mekanisme Undang-undang nomor 26 tahun 2000, ada yang menggunakan mekanisme Undang-undang nomor 39 tahun 1999, nah ini yang mana?” tambahnya.

Laila mengatakan, jika Dewan Kerekunan Nasional ini dibentuk serupa Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) maka harus  berdasarkan Undang-undang. Hal ini mengacu kepada Undang-undang nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Laila menambahkan, Presiden Joko Widodo saat bertemu Komnas HAM pernah mengatakan akan membentuk dewan untuk menjaga kebhinekaan. Ia tidak mengetahui apakah yang dimaksud Dewan Kerukunan Nasional ini untuk menjaga kebhinekaan atau untuk penyelesaian pelanggaran HAM. “Itu dulu yang harus clear,” tegasnya. (hud,ok)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry