PENCABUTAN BADAN HUKUM HTI: Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Dirjen AHU Kemenkumham), Freddy Harris saat menggelar konferensi pers pembubaran HTI, Rabu (19/7). (ist)

JAKARTA | duta.co – Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah telah melakukan kajian sebelum mencabut badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).  “Sudah disampaikan bahwa pemerintah mengkaji lama, telah mengamati lama, dan juga masukan dari banyak kalangan, dari para ulama, masyarakat,” ujar Jokowi di JCC, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Dalam konferensi pers tentang pembubaran HTI, Kemenkum HAM menyatakan telah berkoordinasi dengan sejumlah instansi. Kemenkum HAM juga menyebut pembubaran ini berdasarkan data dan fakta yang ada. “Ya keputusannya seperti yang sudah diputuskan pada hari ini,” ujar Jokowi.

Sayangnya Kemenkum HAM tak menjabarkan data dan fakta yang menjadi alasan pembubaran HTI. Kemenkum HAM hanya beralasan pembubaran ini untuk merawat Pancasila.

“SK pencabutan status badan hukum HTI dilakukan berdasarkan data dan fakta serta koordinasi dari seluruh instansi yang di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan,” ujar Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Freddy Harris dalam jumpa pers di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, HTI tercatat di Kemkumham sebagai badan hukum perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014, pada 2 Juli 2014. Adapun HTI pada saat mengajukan permohonan badan hukum perkumpulan melakukan secara elektronik.

Direktur Jenderal (Dirjen) AHU Freddy Harris melalui siaran pers yang diterima menjelaskan pencabutan SK badan hukum HTI tersebut merupakan tindak lanjut dari keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.

Menurut dia, dalam Perppu jelas disebutkan tindakan tegas akan diberikan kepada perkumpulan/Ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. Oleh karena itu, ia memastikan bahwa tindakan tegas pemerintah terhadap HTI bukanlah keputusan sepihak. Melainkan. hasil dari sinergi badan pemerintah, dengan pertimbangan politik, hukum, dan keamanan.

“Tindakan tegas diberikan setelah melakukan kajian akan laporan tersebut dahulu. Laporan masyarakat akan ditelaah secara mendalam,” katanya.

Terkait HTI, lanjutnya, setelah ditelaah ternyata kegiatan Ormas tersebut banyak bertentangan dengan Pancasila dan jiwa NKRI. Padahal, dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) mencantumkan Pancasila sebagai ideologinya.

“Mereka mengingkari AD/ART sendiri, serta dengan adanya masukan dari instansi terkait lainnya, maka hal-hal tersebut juga menjadi pertimbangan pencabutan SK badan hukum HTI,” jelasnya.

Atas dasar itu, Freddy mengungkapkan pemerintah melalui Kemkumham mencabut SK badan hukum HTI. Dengan demikian, HTI dinyatakan bubar sesuai dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 80A.

Jika ada pihak yang berkeberatan dengan pencabutan SK tersebut, Freddy mempersilakan untuk mengambil upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry