DIRINGKUS: BSP, tukang memalsu dukumen negara berhasil diringkus oleh pihak kepolisian. Tampak, Kapolresta saat melakukan publikasi ke wartawan. (duta.co/Ahmad Yani)   

SIDOARJO | duta.co – Pihak kepolisian akhirnya berhasil meringkus Bambang Susilo Putro alias alias BSP, yang ahli melalukan pemalsuan berbagai dukumen negara dan mendapat pemesanan dari berbagai pihak. Dukumen yang dipalsu tersebut diantaranya,  KTP, STNK, SIM, SIUP, KK,ijasah perguruan tinggi, bahkan buku bank.

Sebagaimana dituturkan Kapolresta Sidoarjo saat dilakukan publikasi, Selasa (20/06/2017), yang bersangkutan memang ahli dalam melakukan pemlsuan dukumen negara.

“Untung saja segera terbongkar, berbagai barang yang berhasil dipalsukan dan disita sebagai barang bukti diantaranya  3 buah KTP, satu KK, satu SIM A, satu ijasah, satu STNK, laptop dan peralatan lainnya,” tutur Kombespol Himawan Bayu Aji Kapolresta Sidoarjo.

Terbongkarnya kasus pemalsuan dokumen tersebut,  bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian, bila akan ada kegiatan pemalsuan dokumen di Perum Safira Garden. Pemalsuan tersebut ditengarai adanya pemesanan dukumen untuk persyaratan kredit rumah.

Setelah mendapat informasi yang demikian, selanjutnya pihak kepolisian menindaklanjutinya, dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Ternyata benar, lalu polisi mengamankan tersangka, besama barang buktinya.

Karena terbukti melakukan pemalsuan dukumen, tersangka dicokok dengan pasal  263 KUHP, dengan ancaman hukiuman 6 tahun penjara. “Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” tegas Kapolresta Kombespol Himawan Bayu Aji kepada wartawan. (yan)

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry