BERBENAH: Kantor Dinas Pertanahan di eks kantor BUMD PT Gresik Samudera yang masih belum ada plakat Dinas Pertanahan, kemarin. (Duta.co/Moh Masud)
BERBENAH: Kantor Dinas Pertanahan di eks kantor BUMD PT Gresik Samudera yang masih belum ada plakat Dinas Pertanahan, kemarin. (Duta.co/Moh Masud)

GRESIK | duta.co – Kendati sudah hampir dua pekan Bupati Sambari Halim Radianto melakukan pengukuhan dan pelantikan pejabat sesuai dengan organisasi perangkat daerah (OPD) baru, tetapi  pelayanan publik di beberapa SKPD yang baru masih lumpuh.

Misalnya,  Dinas Pertanahan yang kantornya menempati eks Kantor PT Gresik Samudra, meja dan kursi masih berserakan dan belum tetata rapi.

“Belum ada meja kursinya mas, masih dibersihkan dan ditata,”ujar beberapa staf Dinas Pertanahan yang sedang ngerumpi di ruang kantor karena belum ada pekerjaan, kemarin.

Sesuai OPD baru, beban kerja dan tugas dari Dinas Pertanahan tak terlalu berat. Sebab, dinas pertanahan hanya memiliki tugas menyelesaikan pembebasan tanah ketika Pemkab Gresik hendak membeli aset tanah.

Setelah selesai melakukan pembebasan tanah, maka aset tersebut akan menjadi kewenangan Bidang Aset dii Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik.

Kepala Dinas Pertanahan, Tarso Sagito tak menampiknya. Bahkan, mantan Asisten III tersebut  mengaku belum memiliiki ruangan sendiri di kantornya.

“Untuk menuju kesempurnaan, semua itu butuh proses. Minimal saya tetap bangga menjadi Kepala Dinas Pertanahan yang pertama di Kabupaten Gresik, ” ujarnya dengan bangga.

Demikian juga kondisi  Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gresik masih banyak melakukan penataan untuk kantor yang dbakal menempati area Satdion  Joko Samudro. “Masih melakukan penataan,”  ujar Kepala UPT Joko Samudro, Drs Randim.

Dalam pantauan,  aktivitas untuk dinas anyar belum dipersiapkan dengan matang. Termasuk kondisi Stadion Joko Samudero.

Apa rencana yang bakal dikerjakan oleh Dispora Gresik hingga UPT sesuai tugas pokok dan fungsi?  Kepala UPT Joko Samudra, Drs Randim tak bisa memberikan jawaban. “Wah itu. kewenangan kepala dinas. Saya tidak bisa memberikan ketetangan,” elaknya.

Namun, informasi yang masuk ke DPRD Gresik, ternyata Peraturan Bupati (Perbup) tentang tupoksi belum ada meskipun Perda OPD sudah digedok dewan bersama eksekutif sejak awal Desember 2016 lalu. Sehingga, antar bidang ataupun bagian di SKPD masih binggung dengan tupoksinya.

“Makanya, kita minta Komisi A mengevaluasi Perda dan Perbup. Termasuk soal perbup tentang tupoksi itu,” pungkas Plt Wakil Ketua DPRD Gresik, Nur Golib. mas/pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry