Situs Change.org
Situs Change.org

JAKARTA | duta.co – Tuntutan agar Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan  PDI-P seperti yang disampaikan dalam petisi di situs Change.org oleh netizen bernama Abyan Karami., ditanggapi santai oleh partai berlambang banteng moncong putih ini.

Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno menganggap petisi tersebut konyol, halusinasi berat dan hanya mencari perhatian.

Ia menyinggung sejarah panjang PDI-P selama 44 tahun yang sudah memenangi Pemilu 1999 dan 2014 serta memenangi pengusungan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam Pilpres 2014.

“Jadi rekam jejaknya adalah pengabdian untuk bangsa. Kalau tiba-tiba ada orang buat petisi untuk membubarkan partai ini, kan ilusi dan halusinasi kadar berat,” kata Hendrawan.

Hendrawan mengatakan, pihaknya tak ingin menghabiskan energi untuk mengurusi hal seperti itu. “Ini orang cari panggung, minta perhatian. Cita-cita berdemokrasi bukan seperti ini. Demokrasi kita untuk membangun peradaban, berprikemanusiaan dan berprikeadilan,” kata dia.

Kasus Ahok sendiri masih diproses di pengadilan dengan agenda pemeriksaan para saksi. Dengan demikian, Ahok masih berstatus sebagai terdakwa yang belum terbukti menoda agama.

Meski berstatus terdakwa, Ahok masih sah sebagai calon gubernur DKI berdasarkan aturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah diatur soal pembatalan peserta.

Pasal 88 disebutkan, pasangan calon kepala daerah dapat dibatalkan sebagai peserta oleh KPU jika pasangan calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.

Tak ada pula aturan yang dilanggar parpol untuk tetap mengusung Ahok saat ini. Ahok diusung empat parpol, yakni PDI-P, Partai Golkar, Partai Nasdem dan Partai Hanura.

Bahkan, dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada diatur sanksi bagi parpol yang menarik dukungan terhadap pasangan calon.

Dalam Pasal 191 disebutkan “Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan pidana  penjara paling singkat  24 bulan dan paling lama 60 bulan dan denda paling sedikit Rp 25 miliar dan paling banyak Rp 50 miliar.” net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry