SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ferdinandus, dalam amar putusannya menolak gugatan yang diajukan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kota Surabaya terhadap sengketa lahan yang terletak di Jalan Basuki Rahmat 119-121 Surabaya.

Sidang gugatan perlawanan eksekusi dengan agenda pembacaan putusan ini, digelar di ruang Garuda PN Surabaya, Selasa (10/1). Dalam pertimbangannya, hakim menilai bukti-bukti yang diajukan PDAM telah dipakai pada gugatan perdata sebelumnya yang dimenangkan oleh Hanny Layantara (terlawan) hingga tingkat kasasi dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

Tak hanya itu, senjata PDAM yang dipakai untuk mengajukan gugatan perlawanan, yaitu SK Walikota Tri Rismaharini yang menyebut bahwa lahan tersebut merupakan cagar budaya, juga dikesampingkan hakim. Alasan hakim, SK tersebut terbit setelah adanya produk hukum berupa putusan pengadilan terhadap perkara pokok yang yang sudah diputus hakim sebelumnya.

“Sudah ada putusan hakim terlebih dulu keluar sebelum SK Walikota diterbitkan. Putusan hakim merupakan produk hukum, sehingga SK Walikota sudah selayaknya dikesampingkan dalam perkara ini,” ujar hakim Ferdinandus membacakan amar putusannya.

Tak pelak, dengan ditolaknya gugatan yang diajukan PDAM ini, tidak berdampak pada penetapan eksekusi ketua PN Surabaya bernomor 93/EKS/2013/PN.SBY yang saat ini sudah dikantongi pihak Hani Limantara, selaku ahli waris.

Atas putusan ini, pihak PDAM melalui Kabag Hukum Muhammad Risky, belum menentukan sikap. “Kita akan laporkan dulu putusan ini kepada pimpinan dan walikota,” ujarnya kepada wartawan saat dikonfirmasi sesaat usai sidang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Ahmad Riyadh UB, menyampaikan bahwa status cagar budaya itu tidak mempengaruhi hak kepemilikan. “Siapapun berhak memiliki, asal tidak dibongkar,” ujarnya.

Iapun juga secara tegas mengatakan bahwa SK Wali Kota soal cagar budaya aset objek sengketa itu perlu diselidiki. Apalagi SK terbit setelah aset jadi sengketa. Menurutnya, diperlukan proses saksama untuk penentuan suatu tempat sebagai cagar budaya. “Apalagi Pemkot bagian dari pihak beperkara,” ujarnya.

Jika pun memang masuk cagar budaya, lanjut Riyadh, itu tidak menghalangi jual-beli aset. Hal yang penting, kata dia, adalah bagaimana melindungi bangunan cagar budaya tersebut. “Cagar budaya tidak menghalangi jual-beli, asalkan tidak sampai terjadi pembongkaran,” tandasnya.

Terpisah, Ketua PN Surabaya Sujatmiko, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya tidak akan melakukan apapun pasca putusan penolakan ini dibacakan. “Tidak ada hal yang akan kita lakukan pasca putusan. Kita akan mempelajari kelanjutan penetapan eksekusi apabila ada pihak yang dinyatakan sebagai pemilik sah mengajukan atau menanyalan realisasi terhadap eksekusi sesuai isi penetapan yang sudah diterbitkan oleh pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (10/1/2017) sore.

Perlu diketahui, sengketa kantor PDAM yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmat ini terjadi sejak lama. Berawal dari gugatan Siti Fatiyah, PDAM Surabaya dinyatakan kalah dan diperintahkan memberikan salah satu aset negara itu ke Siti Fatiyah. Bahkan PN Surabaya sempat mengeluarkan surat penetapan eksekusi nomor 10/EKS/2012/PN.SBY atas nama Siti Fatiyah.

Namun akhirnya Siti Fatiyah meninggal dunia usai ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan akta otentik oleh Polrestabes Surabaya. Sepeninggal Siti Fatiyah, akhirnya muncul lah nama Hanny Layantara yang mengklaim telah membeli kantor PDAM Basra dari ahli waris Siti Fatiyah. Berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh notaris Johanes Limardi itulah, Hanny Layantara mengajukan gugatan dan akhirnya mendapatkan surat penetapan eksekusi dengan nomor 93/EKS/2013/PN.SBY. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry