JAKARTA | duta.co – Pasca pengeledahan Kantor Wali Kota Malang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan sejumlah tersangka, yang terdiri dari unsure legislatif, swasta dan Pemkot.

“KPK sudah tetapkan beberapa orang tersangka dari unsur legislatif, pemkot dan swasta di kasus tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2017).

Namun, Febri belum merinci nama-nama para tersangka dengan alasan kegiatan penindakan masih berlangsung. Belum diketahui pula jabatan dari para tersangka.

“Kegiatan di lapangan masih dilakukan sehingga informasi yang lebih spesifik terkait dengan nama para tersangka dan kasusnya belum dapat kami ungkapkan,” ujar Febri.

Seperti diketahui, sejak Rabu (9/8/2017), penyidik KPK melakukan kegiatan penindakan berupa penggeledahan dan penyegelan di Malang. Pengeledahan dilakukan di ruang kerja atau kantor Wali Kota Malang M Anton dan Wakil Wali Kota Malang Sutiaji.

Sebanyak empat orang penyidik melakukan pengeledahan ruang kerja Wali Kota Malang yang ada di lantai dua gedung Pemkot Malang. Tidak lama kemudian, sekitar pukul 12.27 WIB, penyidik yang memakai rompi KPK itu keluar dari ruang kerja Wali Kota Malang dan pindah ke ruang kerja Wakil Wali Kota Malang yang berdekatan.

Sementara itu, pintu ruang kerja Wali Kota dan Wakil Kota Malang dijaga ketat oleh anggota polisi dan Satpol PP Kota Malang. Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, dan Sekretaris Daerah Kota Malang yang baru, Wasto, sempat tampak di lokasi penggeledahan. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry