Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya

SURABAYA | duta.co – Pasca putusan gugatan dibacakan oleh majelis hakim pada Selasa (21/3), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya belum juga menentukan sikap untuk melakukan upaya hukum selanjutnya. Didik Farkhan Alisyahdi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, selaku penerima kuasa khusus pengugat dari Pemkot mengatakan bahwa saat ini pihaknya belum memastikan langkah hukum.

“Saat ini tahapannya masih pengkajian atas isi putusan. Antara Pemkot (pihak pemberi kuasa, red) dan kita masih berkordinasi untuk menentukan sikap selanjutnya,” ujarnya saat dikonfirmasi via selulernya, Minggu (26/3).

Sebelumnya, sesaat mengetahui isi putusan hakim, Didik sempat mengatakan bahwa ada dua opsi yang bakal bisa diambil, yaitu memperbaiki gugatan dan kembali mengajukan gugatan baru atau langkah kedua yaitu melakukan perlawanan melalui banding.

Tampaknya pihak penggugat, memanfaatkan waktu 14 hari yang diberikan, untuk menentukan sikap hukum pasca putusan. “Namun yang pasti, sebelum waktu 14 hari itu habis, kita sudah menentukan langkah apa yang bakal kita ambil,” tambah jaksa asal Bojonegoro ini.

Untuk diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Mangapul Girsang dalam putusannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Pemkot Surabaya terhadap pengelola Pasar Turi yaitu PT Gala Bumi Perkasa (GBP) niet ontvankelijke verklaard (NO) alias tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, Selasa (21/3).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai gugatan yang diajukan Pemkot Surabaya kurang pihak. Dua perusahaan, PT Lucida Megah Sejahtera (LMS) dan Centra Asia Investment (CAI) selaku joint operation (JO) PT GBP tidak disertakan sebagai turut tergugat.

Sebenarnya, terkait kurangnya pihak tergugat tersebut, sebelumnya sudah disebutkan dalam eksepsi tergugat. Karena hal itu bukan materi dalam putusan sela, hakim memilih tidak membacakannya dalam putusan selanya, melainkan baru dijadikan pertimbangan pada putusan akhir.

“Gugatan penggugat tidak bisa diterima karena kurang pihak,” ujar hakim Mangapul membacakan amar putusannya.

Sebagaimana diberitakan, gugatan diajukan Pemkot Surabaya karena menilai PT GBP telah melakukan wanprestasi dalam pembangunan Pasar Turi. Dalam gugatannya, Pemkot Surabaya meminta agar Majelis Hakim memutus kontrak penggelolaan Pasar Turiyang dipegang PT GBP.

Belakangan, Walikota Surabaya Tri Rismaharini memerintahkan anak buahnya untuk menarik tiga mobil dinas yang selama ini dipinjamkan ke PN Surabaya. Salah satu mobdin itu biasa digunakan ketua PN Surabaya Sujatmiko bertugas.

Bermunculan komentar, penarikan mobdin tersebut diduga berkaitan dengan putusan majelis hakim atas gugatan yang diajukan Pemkot, salah satunya dari H Abdul Malik, Wakil Ketua DPD Gerindra Jatim dan Aden Dharmawan, wakil ketua DPRD Kota Surabaya.

Sayangnya, saat dikonfirmasi terkait hal itu, Risma enggan menjelaskan secara detail. “No Comment kalau soal itu,” ujarnya di Balai Kota.

Menanggapi penarikan mobdin ini, PN Surabaya, melalui juru bicaranya Sigit Sutriono mengaku tidak ada masalah soal itu. “Namanya juga dipinjami, apabila ditarik oleh pemilik kan itu sudah wajar,” terang Sigit. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry