PARIPURNA: Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna keputusan bersama DPRD Provinsi Jatim tentang dua Raperda Pengabungan lima perusahaan daerah dalam PT Panca Wira Usaha Jatim dan tentang Pengelolaan Sungai, di Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (22/12) kemarin.|DUTA/FATHIS SUUD

Juga Pengelolaan Sungai

PARIPURNA: Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna keputusan bersama DPRD Provinsi Jatim tentang dua Raperda Pengabungan lima perusahaan daerah dalam PT Panca Wira Usaha Jatim dan tentang Pengelolaan Sungai, di Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (22/12) kemarin.|DUTA/FATHIS SUUD

SURABAYA – Dalam rangka mendukung pembangunan yang berhasil dan berdayaguna, Pemprov Jatim terus melakukan pembenahan, salah satunya melakukan penyehatan BUMD. Berbagai penyehatan BUMD yang dilakukan antara lain penggabungan terhadap BUMD dengan core bisnis yang sama dan penguatan permodalan BUMD melalui mekanisme penyertaan modal. Di samping itu juga dilakukan penyehatan melalui langkah regulasi yang mengatur pengelolaan BUMD agar dapat mencapai kinerja yang lebih baik.

Untuk itu, Gubernur Jatim, H Soekarwo memahami dan mendukung sepenuhnya usulan DPRD Jatim dalam perubahan kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 1999 tentang penggabungan 5 perusahaan daerah milik Pemprov Jatim dan perubahan bentuk badan hukum 5 perusahaan daerah yang digabung dari perusahaan daerah menjadi PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim.

Usulan ini pada intinya melakukan pengaturan ulang pembagian laba bersih sesuai UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini disampaikan Pakde Karwo sapaan akrab Soekarwo saat menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jatim di Gedung DPRD Jatim di Jalan Indrapura Surabaya, Kamis (22/12) kemarin.

Penggabungan ini, lanjut Pakde Karwo untuk meningkatkan kinerja PT PWU Jatim karena adanya tambahan pengaturan bahwa PT PWU dapat menjual saham kepada pihak swasta tetapi Pemprov Jatim tetap harus menjadi pemegang saham mayoritas untuk mengamankan bahwa PT PWU tetap menjadi BUMD milik Pemprov Jatim.

Selanjutnya, terkait penetapan Raperda tentang pengelolaan sungai, hal ini sangat penting karena keberadaan dan fungsi sungai sangat mempengaruhi kehidupan masyarakat Jatim. Di Jatim banyak wilayah sungai baik yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat maupun kewenangan Pemprov Jatim. Sehingga membutuhkan pengaturan komprehensif terhadap keberadaannya agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya terhadap masyarakat dan mengurangi dampak negatif seperti bencana alam banjir, dan lain sebagainya.

Soal sungai ini, kata Gubernur harus mengkoordinasikan tentang kewenangan pusat, provinsi dan kabupaten di bidang sungai. Sungai yang dikelola provinsi seperti Kemuning di Sampang dan Bajulmati di Tuban. Di Jatim ini airnya yang butuh pengelolaan sekitar 22 juta meter kubik, dan yang bisa dikelola baru sekitar 19,5 juta meter kubik. Artinya,Jatim masih kurang 2,5 juta meter kubik.

“Jadi manajemen harus jelas. Saya kira Raperda ini sangat bagus, tidak semua DPRD di tempat lain memikirkan hal seperti ini,” tegas mantan Sekdaprov Jatim.

Tidak dipungkiri, sungai memiliki peran penting dalam kehidupan manusia. Selain sebagai sumber air, sungai juga berperan sebagai urat nadi perekonomian bagi sebagian masyarakat. Beberapa materi yang diatur dalam Raperda Pengelolaan Sungai ini diantaranya tentang konservasi sungai, pendayagunaan sungai dan pengendalian daya rusak air sungai, yang secara komprehensif mengatur bagaimana perlindungan dan pemanfaatan sempadan sungai, badan sungai dan pemanfaatannya. Serta, beberapa upaya untuk mencegah rusaknya sungai.

Di akhir sambutan, Pakde Karwo berharap setelah Raperda ini disahkan, sungai-sungai di Jatim dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat sesuai dengan fungsinya, dan pemanfaatannya dapat dikendalikan melalui mekanisme perizinan. Sehingga, sungai-sungai di Jatim dapat memberikan berkah bagi masyarakat Jatim. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry