DISEGEL - Petugas Satpol PP Kota Pasuruan menyegel pabrik pengolahan biji plastik. (DUTA/ABDUL)
DISEGEL – Petugas Satpol PP Kota Pasuruan menyegel pabrik pengolahan biji plastik. (DUTA/ABDUL)

PASURUAN | duta.co — PT Global Anugerah Sejahtera (PT GAS) perusahaan produksi biji plastik dari daur ulang yang berada di Jalan MT Haryono, Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan akhirnya resmi disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, Kamis (5/1/2017) siang.

Pabrik yang beroperasi sejak April 2016 ini dilarang beroperasi kembali. Bahkan, di pintu gerbang pabrik ditempeli kertas bertanda X merah.

Penyegelan ini dilakukan Satpol PP didampingi perwaklian dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Polres Pasuruan Kota. Selama penyegelan, tidak ada aksi perlawanan dari pekerja di perusahan produksi buji plastik bekas itu.

Penyegelan ini mendapat dukungan warga sekitar, khususnya dari RW 5, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang terkena dampak limbah pabrik itu. “Kami dukung penyegelan ini,” kata Ahmad, warga sekitar.

Kepala Bidang Penertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Pasuruan, Nur Fadholi mengatakan, perusahaan ini melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 16 Tahun 2011 tentang retribusi izin gangguan.

“Pabrik ini tidak memiliki izin sama sekali. Sehingga dengan berdasarkan peraturan, kami menutup aktivitas di tempat ini, agar tidak menimbulkan gejolak warga,” ujarnya di lokasi.

Dia menjelaskan, pabrik ini telah melanggar ketentuan. Bahkan pihaknya, sesuai prosedur telah memberikan surat peringatan pertama dan kedua sejak bulan November-Desember tahun 2016 lalu.

Tapi sampai batas yang ditentukan yakni 15 hari dari surat peringatan kedua, tak diindahkan oleh pihak pengelola perusahaan. Bahkan sama sekali izinnya tak diurusi.

Selain persoalan izin, lanjut Nur Fadholi, limbah pabrik ini juga mencemari lingkungan warga sekitar. Seringkali saat proses produksi, bau menyengat dan tidak sedap mengganggu pemukiman sekitar hingga tak sedikit warga terganggu kesehatannya. Maklum saja, sekitar pabrik, pemukiman padat.

“Kami sudah koordinasi dengan instansi terkait, dan rekomnya memang untuk ditutup saja,” bebernya.

Sementara staf DLH Kota Pasuruan, Afif mengungkapkan bahwa, dari pemeriksaan yang sudah dilakukan, perusahaan ini tidak memiliki pengolalaan limbah atau IPAL. Semestinya, perusahaan dengan tingkat produksi yang tinggi harus ada pengolaannya.

“Kalau tidak ada, pasti akan menjadi limbah yang mencemari lingkungan. Perusahaan ini juga tidak memiliki izin untuk pengairannya,” terangnya.

Seperti diberitakan, PT GAS perusahaan pengelola biji plastik, semula saat melaporkan ke kantor Kelurahan Mandaran, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, hanya digunakan untuk penyimpanan barang milik perusahaan tersebut. Namun sejak April 2016, pihak pengelola mengubah fungsi dengan memproduksi biji plastik dari bahan daur ulang. Tentu saja, dampak daur baunya menyengat, hingga warga terimbas bau itu.

Bahkan banyak warga di RW 5 Kelurahan Bugul Lor yang mengalami sesak napas, batuk-batuk dan merasa pusing akibat limbah yang ditumbulkan oleh pabrik tersebut.

Aksi protes kalangan ibu-ibu pada pertengahan Desember 2016 lalu, tak digubris pabrik. Bahkan surat protes dari RW 5 juga tak mempan, hingga warga ngeluruk pabrik saat gelar sidak dari DLH dan DPRD setempat. (dul)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry