BUKTI: Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Harris menunjukkan atersangka berikut6 BB HP hasil curian. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA | duta.co – Tommy (27), warga Jl Abimanyu Selatan 54A Surabaya dan Moch Ashari (33) warga Jl Bonowati I Surabaya ini akhirnya meringkuk di sel tahanan Mapolsek Simokerto Surabaya. Pasalnya, dua sekawan ini membawa kabur HP Oppo milik Nawa Abidin (27), asal Kecamatan Wlingi, Blitar saat di warung penyetan di kawasan Jl Simokerto, Rabu (8/3/2017) lalu.

Dalam melancarkan aksinya, kedua pelaku ini berbagi tugas, Tommy sebagai pengawas situasi, sedangkan Ashari bertindak sebagai eksekutor. Saat itu sekitar pukul 21.00 WIB, Ashari berpura-pura memesan makanan di warung.

Saat itu Ashari melihat ada HP Oppo milik korban yang diletakkan di atas meja. Tanpa pikir panjang, Ashari langsung mengambil HP tersebut dan langsung menuju ke Tommy yang sedari tadi menunggu di atas motor.

Korban yang saat itu sedang makan pun langsung terhentak, sehingga reflek langsung mengejar pelaku sambil berteriak ‘maling-maling’. Namun apes motor Suzuki Satria Nopol L 4221 AB yang dikendarai tiba-tiba mogok. Melihat kenyataan itu, Ashari yang saat itu masih memegang HP korban langsung lari.

Sedangkan, Tommy masih di atas sepeda motor sehingga dengan mudahnya ditangkap. Tak ayal, Tommy pun langsung dihajar massa, sepeda motornya pun juga ikut dirusak. “Saya pribadi waktu mendengar sendiri kejadian itu dari salah satu radio lokal di Surabaya. Mendengar lokasi kejadiannya di perbatasan antara wilayah hukum Polsek Simokerto dan Polsek Semampir. Saya langsung memerintahkan anggota reskrim ke lokasi kejadian,” ujar Kapolsek Simokerto Kompol Muhammad Harris, Rabu (22/3/2017).

Ternyata benar, masih kata Kompol Muhammad Harris, saat itu di lokasi kejadian sudah ada anggota reskrim Polsek Semampir.”Pelaku Tommy pun dapat segera kami amankan dari amukan warga, untuk kemudian dibawa ke Mapolsek beserta sepeda motornya,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, barang bukti HP milik korban tidak dibawa oleh pelaku Tommy. Namun sedang dibawa Ashari yang saat itu berhasil kabur. “Mendapat informasi dari Tommy, kami pun langsung bergegas menuju rumah Ashari untuk melakukan penangkapan. Ternyata benar, Ashari sedang di rumah, sehingga Kamis (9/3/2017) sekitar pukul 15.00 WIB bisa langsung kami amankan beserta barang bukti HP milik korban,” ungkap Kompol Muhammad Harris.

Sementara itu dihadapan polisi, Tommy mengaku, sebenarnya tak kenal akrab dengan Ashari. Dia hanya kenal saat sebelum melakukan aksinya tersebut ikut dalam pesta miras di rumah salah seorang temannya. “Saya kenal dengan Ashari ya saat pesta miras itu pak, kemudian saya diajak dia, katanya sih mau nyari makan, eh saya gak tahu kalau ternyata dia ngambil HP orang,” akunya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 7 tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry