BUKTI: Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo, menunjukkan tersangka berikut BB sabu yang disita. (Duta.co/Tunggal)
BUKTI: Kapolsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo, menunjukkan tersangka berikut BB sabu yang disita. (Duta.co/Tunggal)

SURABAYA  | duta.co – Sepinya komplek pemakaman rupannya menjadi tempat yang aman bagi pengguna sabu. Seperti yang filakukan dua pemuda bernama Untung Slamet (29), warga Putat Jaya Baru Surabaya dan Tutus Putra Wijaya (21), tetangganya. Keduanya kerap menggunakan sabu di area pemakaman Jalan Jarak Surabaya.

Namun kali ini, aksi keduanya dihentikan oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari. Pasalnya dua sekawan ini terbukti membawa sabu dan mengaku baru saja bertransaksi dengan salah seorang bandar bernama MAS (DPO) di Jalan Kunti. Keduanya dihentikan saat melintas di perempatan traffic light Jalan Diponegoro, Kamis (5/1) sekitar jam 14.00 WIB lalu.

Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo mengatakan, jika penangkapan keduanya adalah hasil pengintaian petugas Opsnal Reskrim yang sudah mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Kami melakukan pengintaian, saat mereka keluar dari Jl Kunti. Mereka kami ikuti hingga kami hentikan di perempatan Diponegoro arah Banyurip. Kertika kami geledah dan benar mereka kedapatan membawa satu poket sabu seberat 0,38 gram,” ungkap David, Kamis (12/1).

Dalam pengakuannya, dua sekawan itu membeli sabu seharga Rp 150 ribu dan uangnya didapat secara patungan. “Saya belinya urunan pak, Rp 75 ribuan. Terus kami pakainya di area makam Jarak, soalnya aman,” aku Untung yang mengajak Tutut untuk mengkonsumsi sabu.

Kini keduanya harus mendekam di tahanan Polsek Tambaksari. Akibat perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry