NOVEL BASWEDAN tes membaca di RS Singapura.

JAKARTA | duta.co – Saat diwawancarai Time, Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut kasus penyiraman air keras terhadap dirinya terkait sejumlah kasus korupsi yang ditanganinya.Tak hanya itu, Novel juga menyebut serangan terkait pekerjaannya sebagai penyidik KPK melibatkan jenderal polisi.

Menanggapi hal itu Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto meminta Novel mengungkapkan kasus penyiraman air keras itu disampaikan dalam berita acara pemeriksaan dan tidak di media massa. Dengan demikian, keterangan tersebut memiliki kekuatan hukum.

“Kalau keterangannya itu ingin menjadi satu keterangan yang berharga silakan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Kalau keterangan itu disampaikan kepada media kan tidak bisa dijadikan pro yustisia,” ujar Setyo saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2017).

Setyo mengatakan, beberapa waktu lalu penyidik telah meminta keterangan kepada Novel meski tidak tuntas. Menurut dia, jika bersedia, penyidik akan kembali memeriksa Novel di Singapura untuk menggali informasi yang diperlukan.

“Kemarin polisi meminta keterangan (ke novel) tapi tidak tuntas. Nanti kalau yang bersangkutan bersedia diperiksa mungkin diperiksa di Singapura,” kata Setyo.

Terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul meminta Novel untuk menyampaikan informasi apa pun yang dia miliki kepada penyidik Polda Metro Jaya agar ditindaklanjuti dan tidak menimbulkan tendensi.

“Supaya penyidik Polda Metro Jaya bisa menindaklanjutinya, informasi-informasi penting yang dianggap penting oleh saudara Novel, hendaknya disampaikan kepada penyidik, supaya tidak terjadi sebuah tendensi atau tudingan,” kata Martinus.

Martinus menuturkan, sebuah informasi harus diuji kebenarannya, oleh sebab itu harus diserahkan kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

“Kalau diberikan kepada penyidik, kita akan teruskan kita akan selidiki, benar enggak? darimana alur-alurnya, fakta-fakta? apa yang mendukung pernyataan itu, jadi prinsipnya harus diserahkan ke polisi,” tutur Martinus.

“Jadi kalau tidak disampaikan, kemudian disampaikan ke publik informasi itu katakanlah tidak bernilai, ya karena tidak bisa ditindaklanjuti. Nah karena kalau menuding seseorang kan harus kita bisa dapat faktanya, waktunya kapan pukul berapa dimana siapa perwiranya itu kan harus jelas,” ucapnya. net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry