SIDANG: Suasana sidang gugatan Puncak Permai yang digelar di PN Surabaya. (Duta/Henoch Kurniawan)
SIDANG: Suasana sidang gugatan Puncak Permai yang digelar di PN Surabaya. (Duta/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono kembali menggelar sidang gugatan yang diajukan Roesmin Hardjanto terhadap Direktur PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) Nanang Lesmana dan Komisaris PT (SBS) Netty, perusahaan pengelolah/developer Puncak Permai, serta notaris Jusuf Patrianto Tjahjono, Selasa (17/1).

Namun sayangnya, sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya ini ditunda majelis hakim dikarenakan salah satu pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang, yaitu notaris Jusuf Patrianto Tjahjono. “Kita panggil sekali lagi pihak tergugat. Sidang dilanjutkan Kamis (26/1/2017) depan,” ujar hakim.

Padahal, menurut panitera, pihaknya sebelumnya sudah dua kali memanggil Jusuf Patrianto Tjahjono untuk hadir sidang, namun tidak juga diindahkan. “Untuk agenda selanjutnya kita minta para pihak untuk datang tepat waktu sesuai sidang yang ditetapkan,” tambah hakim sambil menutup sidang.

Terpisah, Halim Darmawan SH, MH, CLA kuasa hukum penggugat menyayangkan sikap tergugat yang terkesan tidak profesional tersebut.  “Seharusnya pihak tergugat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kita butuh kepastian hukum dan ketegasan hakim dalam hal ini,” ujarnya.

Halim juga menyinggung soal celotehan Erni, kuasa hukum dari pengembang Puncak Permai yang sempat mengatakan bahwa pihaknya sudah pengalaman terkiat permasalahan gugatan ini.

Hal itu diutarakan Erni dalam sidang, ketika kuasa hukum meminta majelis hakim untuk bersikap tegas terkait kehadiran principal pada sidang berikutnya. “Katanya pengalaman, lah sidang gugatan kok tidak menyertakan Akte Pendirian dan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) Perusahaan. Apakah hal itu bisa dikatakan sudah pengalaman?” heran Halim.

Untuk diketahui, tidak juga memberi kepastian soal status kepemilikan Rumah Toko (Ruko), Direktur PT Surya Bumimegah Sejahtera (SBS) Nanang Lesmana dan Komisaris PT (SBS) Netty, perusahaan pengelolah/developer Puncak Permai, serta notaris Jusuf Patrianto Tjahjono akhirnya digugat oleh Roesmin Hardjanto, salah satu dari 70 pembeli stand ruko yang status kepemilikannya hingga saat ini belum jelas. Menurut penggugat, pihaknya sudah memenuhi pelunasan sesuai harga yang dipatok oleh pihak developer sebesar Rp 1,15 miliar. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry