SELEWENG. Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto dalam penyegelan gudang pengolahan garam impor dari Australia yang diselewengkan oleh PT Garam (persero), Rabu (7/6). Foto : much shopii

GRESIK- Pengajuan penyidik Polda Metro Jaya kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia untuk penangkapan atau red notice terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab yang menjadi dagtar pencarian orang (DPO) atas kasus pornografi, masih dikaji sambil menunggu perkembangan.

“Pengajuan red notice-nya dari penyidik Polda Metro belum tentu langsung diterima karena masih harus digelar perkara lagi. Kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto disela-sela penyegelan gudang pengolahan garam impor dari Australia yang diselewengkan oleh PT Garam (persero), Rabu (7/6).

Ditambahkan, tidak ada batasan waktu bagi NBC Interpol Indonesia untuk melakukan kajian tersebut. NCB Interpol Indonesia baru akan mengirimkan pengajuan red notice Rizieq Shihab ke kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, jika hasil gelar menunjukan syarat pengajuan red notice terpenuhi.

Selain itu,  tidak ada target yang ditetapkan karena penyidik berharap tersangka Rizieq Shihab  kembali ke Indonesia untuk klarikasi sehingga permasalahan menjadi klir.

“Kalau memang tak bersalah, kan selesai,”tandasnya.

Irjen Setyo Wasisto juga menegaskan,  tidak ada kriminalisasi terhadap ulama seperti penilaian dari berberapa pihak dengan kasus tersebut.

“Tidak ada kriminalisasi ulama.  Karena kita equality begore the law atau semua berkedudukan sama di muka hokum,”tandasnya.

Kendati demikian, sambung Irjen Setyo Wasisto,  bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik Polda Metro Jaya untuk menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pornografi sudah  cukup.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran pornografi terkait percakapan WhatsApp yang melibatkannya dengan Firza Husein.  pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry