DIDUKUNG PBNU: Tampak Mustolih Siradj (berdiri) bersama Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj. PBNU mendukung penuh langkah Mustolih demi transparansi donasi konsumen. (FT/Panjimas)

JAKARTA | duta.co – Mustolih Siradj, Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu mengaku heran dengan sikap PT Sumber Alfaria Trijaya yang tak merasa sebagai perusahaan publik. Padahal, jelas PT Sumber Alfaria Trijaya, pengelola gerai Alfamart itu adalah perusahaan  yang terdaftar di bursa efek (emiten). Dengan begitu, sudah seharusnya laporan donasi sumbangan dari konsumen, wajib  didukung oleh data yang bisa dipertanggungjawabkan yaitu adanya audit dari akuntan publik.

“Ini sudah jelas. Tanpa itu, maka, saya anggap sebagai klaim sepihak. Hal ini sesuai dengan surat izin yang diberikan Kemensos, di mana penyelenggara sumbangan harus bertanggungjawab kepada donatur dan didukung dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan,” demikian disampaikan Mustolih Siradj kepada duta.co, Ahad (19/02/2017).

Donasi konsumen itu, menurut Mustolih, berbeda jauh dengan dana CSR (Corporate Social Responsibility). Karenanya, sumbangan konsumen tidak boleh dimasukkan atau dianggap sebagai bentuk Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan. Kalau sampai disamakan, itu sangat menyesatkan.

CSR menurut UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas adalah hasil laba yang dipisahkan untuk kegiatan sosial. “Jadi kalau sampai Alfamart menjadikan donasi konsumen itu sebagai CSR, ini malah jelas-jelas pelanggaran hukum serius dan merugikan konsumen. Karenanya, sumbangan yang disalurkan harus disebut dengan jelas, ‘Sumbangan Konsumen Alfamart’ bukan ‘Sumbangan Alfamart’,” tambah Mustolih.

Masih menurut Mustolih, sesungguhnya, mudah sekali bagi Alfamart mengambil sikap. Kalau dia tetap tidak mau membuat laporan terbuka, ya berhenti saja menjadi ‘pengepul’ donasi konsumen. Jangan sampai ini menjadi modus dan merugikan banyak pihak. Apalagi sampai arogan menggugat konsumen. Karena dalam gugatannya ke PN Tangerang, Alfamart dengan jelas menyebut nama Mustolih sebagai Tergugat.

“Jadi? Apabila Alfamart tidak bisa atau tidak mau melakukan transparansi, seharusnya kegiatan permintaan sumbangan uang kembalian konsumen itu, segera dihentikan. Karena uang yang diambil dari publik harus dipertanggungjawabkan kepada publik. Terlebih lagi, tidak semua sumbangan uang kembalian dicatat dalam struk belanja oleh kasir Alfamart, kecuali diminta konsumen,” tegasnya.

Mustolih mengaku akan terus berjuang secara maksimal untuk meluruskan kebijakan ini. Tidak hanya untuk Alfamart, tetapi untuk semua penerima donasi konsumen. Kalau tidak ada aral melintang, Senin (20/02/2017) akan mendatangi sejumlah lembaga pemerintah, termasuk OJK (Oritas Jasa Keuangan).

“Saya akan bawa masalah ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena dia (Alfamart) tercatat di bursa efek,” ujarnya. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry