PENGHARGAAN: Ketua Muslim Tionghoa Indonesia Jusuf Hamka bersama musisi Ahmad Dhani, pengacara Farhat Abbas, dan KomTak memberikan keterangan soal anugerah Man Of The Year 2016 untuk pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab di Jakarta.|MER
PENGHARGAAN: Ketua Muslim Tionghoa Indonesia Jusuf Hamka bersama musisi Ahmad Dhani, pengacara Farhat Abbas, dan KomTak memberikan keterangan soal anugerah Man Of The Year 2016 untuk pimpinan FPI Muhammad Rizieq Shihab di Jakarta.|MER

JAKARTA-Dua organisasi massa (Ormas) berbasis masyarakat Tionghoa, Muslim Tionghoa Indonesia (MUSTI) dan Komunitas Tionghoa Anti Korupsi (KomTak), memberikan penghargaan kepada Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab. Rizieq mendapatkan anugerah Man Of The Year 2016.

Ketua Musti Jusuf Hamka mengatakan, penghargaan diberikan lantaran Rizieq berhasil memimpin jutaan umat dalam Aksi Bela Islam 4/11 dan 2/12 yang berakhir damai. Bahkan aksi yang digelar di kawasan sekitar Monumen Nasional tersebut tidak menyebabkan kerusakan apa pun.

“Dengan wibawa yang dia miliki, Habib Rizieq Shihab berhasil meredam amarah umat Islam yang berunjuk rasa sehingga aksi tersebut tidak berakhir anarkis. Bahkan tidak ada rumput yang rusak dan satu ranting pohon pun yang patah di Monas,” katanya di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

Selain itu, dalam berbagai kesempatan Rizieq juga selalu menekankan bahwa mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan aksi ‘Bela Islam’  yang dipimpinnya bukan karena umat Islam anti etnis dan agama lain. Sebab aksi yang dilakukan sepenuhnya murni sebagai bentuk perjuangan untuk membela agama Islam.

“Sebagai ulama, Habib Rizieq sangat mumpuni, dan sebagai pemimpin beliau juga sangat dihormati. Jadi, siapa pun pasti akan sependapat bahwa Habib Rizieq Shihab memang pantas mendapat penghargaan sebagai Man Of The Year 2016,” terangnya.

Rencananya, penyerahan penghargaan Rizieq akan dilaksanakan pada Kamis (22/12) hari ini di Jakarta. Namun karena ada sesuatu hal yang tidak dapat dijelaskan maka rencana ini diundur menjadi tanggal 28 Desember 2016 di Pondok Pesantren Rizieq Shihab di Bogor.

Acara Musti dan KomTak tersebut juga dihadiri Musisi Ahmad Dhani dan pengacara Farhat Abbas. Dhani sempat mengutarakan rasa penasarannya, kenapa tidak ada media yang memberikan penghargaan serupa untuk Rizieq.

“Sayangnya tidak satu media pun yang menangkap ini. Saya enggak tahu kenapa, tidak ada satu media pun yang meng-cover-kan Habib Rizieq sebagai cover-nya,” katanya.

Dhani sempat berkelakar akan memberikan penghargaan tersebut jika dirinya bila memiliki media. “Yang jelas, seandainya Pak Jusuf, Pak Lieus punya media, majalah, pasti akan meng-cover-kan Habib Rizieq sebagai Man of The Year. Jadi ini sangat disayangkan,” tutupnya.

Kapolri Koordinasi MUI

Masih soal Ormas,  Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan sudah berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait dikeluarkannya fatwa larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut bernuansa nonmslim.

Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian menegaskan larangan sweeping oleh Ormas saat mensosialisasikan fatwa MUI mengenai atribut bernuansa Natal. Kapolri memerintahkan jajarannya menindak tegas Ormas yang melanggar aturan.

“Yang lain ingat, yang akan melakukan kegiatan sosialisasi, tapi datang berbondong-bondong mendatangi mal-mal, itu meresahkan masyarakat. Saya minta seluruh Kapolres, Kapolda, bubarkan mereka,” ujar Tito Karnavian di Rupatama Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (20/12).

Tito mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan MUI terkait fatwa larangan bagi umat muslim mengenakan atribut Natal. Sosialisasi tidak boleh dilakukan dengan cara mendatangi pihak perusahaan secara beramai-ramai dan melakukan pemaksaan.

“Tidak boleh ada ormas-ormas berupaya membuat tindakan sendiri yang mengganggu hak asasi masyarakat atas nama menegakkan fatwa MUI, nggak bisa. Kami sudah koordinasi dengan MUI bahwa domain penegakkan itu adalah domain pemerintah, kepolisian,” sambungnya.

Namun, Tito juga mengingatkan agar jajarannya mengedepankan pendekatan saat mencegah datangnya massa ke pusat perbelanjaan atau perusahaan. Tapi bila massa melawan, maka personel polisi diharuskan melakukan tindakan tegas yang sudah diatur ketentuannya.

“Datangi baik-baik, nggak mau bubar, tangkap. Gunakan Pasal 218 KUHP, barang siapa diperintahkan bubar tidak membubarkan diri akan dipidana 4 bulan. Kalau seandainya melawan, ada korban luka dari kita, itu ancaman 7 tahun. Dengarkan itu,” tegas dia.

MUI mengeluarkan fatwa larangan bagi umat muslim untuk menggunakan atribut bernuansa Natal. Fatwa ditujukan bagi perusahaan maupun mal yang mewajibkan karyawannya mengenakan atribut Natal.

Namun, Ketua MUI Ma’ruf Amin menegaskan Ormas tidak berhak untuk melakukan sweeping bagi umat Islam yang mengenakan atribut Natal atas dasar fatwa tersebut. “Tidak boleh ada sweeping-sweeping. Itu kita serahkan kepada pemerintah untuk mengeksekusinya,” ujarnya.

Seperti diberitakan Duta, FPI Jatim melakukan pawai ta’aruf berkeliling Surabaya. Di sekitaran mal-mal yang dilalui, massa FPI menyosialisasikan fatwa MUI tersebut. Hal ini kemudian memicu poltemik bahkan tagar #JokowiTakutFPI sempat trending topic pada Senin (19/12).

Nitizen mendesak pemerintah membubarkan FPI yang dinilai melakukan sweeping atribut Natal. Meskipun Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol M Iqbal yang mendampingi massa FPI sudah menyatakan bahwa FPI bukan melakukan sweeping, tapi sekadar pawai ta’aruf sosialisasi fatwa MUI.

Sosialisasi fatwa MUI, menurut Tito, dapat dilakukan dengan mengumpulkan para pemilik mal terkait atribut Natal para pegawai. Namun Tito tidak menyebut kapan sosialisasi tersebut akan dilakukan.

“Ya misalnya mengumpulkan para pemilik mal untuk tidak memaksa karyawannya untuk menggunakan atribut keagamaan dengan ancaman, misal akan dipecat kalau tidak mau pakai. Itu ada pidananya, Pasal 335 ayat (2) KUHP,” tegas Tito. hud, mer, dit

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry