SENGKETA: Lahan yang bakal dibangun Hipermart Transmart yang saat ini disoal oleh ahli waris. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Sumarso, penasihat hukum Soehartono, selaku penggugat lahan yang terletak di jalan Raya Dukuh Kupang 126 Surabaya, melalui surat yang dikirimkan, Rabu (26/7/2017), mendesak Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk segera melanjutkan proses eksekusi terhadap lahan yang saat ini bakal dibangun Hipermart Transmart.

Hal itu dilakukan setelah para termohon dalam perkara sengketa ini mengabaikan teguran atau aanmaning agar mengosongkan lahan itu secara sukarela.

Pekan lalu, para pihak memenuhi panggilan teguran dari PN Surabaya. Termohon yang hadir, di antaranya, dari pihak Syarimin, penjual pertama; Riyanto Nurwahid, pembeli dari Syarimin; dan pihak PT Alfa Retailindo, pembeli dari Riyanto, penguasa lahan terakhir.

Intinya, para termohon menolak eksekusi tersebut. Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, tetap memutuskan mengeksekusi lahan itu, sesuai dengan putusan berkekuatan hukum tetap, yakni lahan sah jadi milik pemohon, Soehartono selaku ahli waris pemilik lahan, almarhum Misdan.

Pengadilan memberi batas waktu kepada pihak termohon agar mengosongkan lahan secara sukarela selama delapan hari. Tetapi hingga batas waktu habis, lahan belum dikosongkan. Pemohon pun mengirim surat permohonan eksekusi ke pengadilan.

“Kami kirimkan surat permohonan eksekusi ke pengadilan hari ini,” kata Sumarso, kuasa hukum Soehartono, kepada wartawan di PN Surabaya pada Rabu, 26 Juli 2017. “Saya memohon agar pengadilan mengosongkan objek sengketa.”

Sumarso menjelaskan, berdasarkan keputusan Ketua PN saat aanmaning digelar, jika para termohon tidak sukarela mengosongkan lahan, pengadilan berwenang untuk mengeksekusi lahan tersebut. “Sebetulnya para termohon seharusnya merelakan lahan tersebut, karena sudah ada putusan pengadilan,” tandasnya.

Sumarso juga menanggapi komentar pihak Transmart yang kepada beberapa media menjelaskan bahwa lahan tersebut masih dikuasai oleh PT Alfa Retailindo. Hal yang bikin heran Sumarso, di poin yang lain Transmart juga mengeluarkan pernyataan keberatan atas eksekusi, seolah-olah jadi juru bicara Alfa.

“Transmart muncul tiba-tiba, atasnama siapa? Dia bukan bagian daripada pihak (termohon), kenapa ikut-ikutan? Minta tanggungjawab Alfa donk, bukan dengan kita. Jadi, kita enggak mau tanggapi. Urusan kita hanya dengan Alfa,” tandas Sumarso.

Sementara itu, Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, enggan berkomentar ketika ditanya soal rencana eksekusi lahan yang kini proses dibangun gedung Transmart Dukuh Kupang itu. “Saya enggak mau berkomentar, karena itu masih dalam tahapan eksekusi,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sengketa lahan di Jalan Dukuh Kupang 126 Surabaya berjalan lebih dari dua puluh tahun, tetapi baru terungkap belakangan. Sengketa bermula ketika MS menjual lahan milik almarhum Misdan itu kepada RN pada 1992. Tahun 1996, RN menjual lahan tersebut ke PT Alfa Retailindo. Di lahan itu lantas berdiri Alfa grosir.

Lahan yang dijual MS ke RN adalah Petok D 279 milik Misdar. Padahal, objek lahan tercatat di kantor Kelurahan Dukuh Pakis sebagai Petok D 229 Persil 2 atasnama Misdan. Seohartono selaku ahli waris lantas menggugat Alfa Retailindo, MS, RN dan pihak Badan Pertanahan Nasional Surabaya. Soehartono kalah.

Di saat hampir bersamaan, MS dan RN diperkarakan atas tuduhan keterangan palsu atas riwayat lahan tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan inkracht. Nah, putusan pidana itu dijadikan novum oleh Soehartono melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang kalah sebelumnya.

Soehartono memenangkan PK itu. Saat ini, lahan tersebut ditutupi pagar. Sebuah papan bertulisan ‘Segera Hadir Transmart-Carrefour Dukuh Kupang Surabaya’ terpampang di pagar. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry