BARU: Mobil-mobil dinas DPRD Kota Surabaya (ist)

SURABAYA | duta.co – Penolakan dewan agar mobil dinas (mobdin) tidak dikandangkan rupanya tidak memengaruhi keputusan Pemkot Surabaya. Pemkot tetap melarang mobdin digunakan pada saat cuti Lebaran.

Pengandangkan mobdin berlaku mulai 23 Juni hingga 2 Juli 2017. “Sejak Kamis (22/6) sore, seluruh kendaraan dinas sudah mulai diparkir di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser, Selasa (20/6).

Pada tahun lalu pengandangan mobdin ditempatkan di Jalan Jimerto dan halaman Kantor Pemkot Surabaya. Sedangkan untuk lebaran 2017 ini, sudah disiapkan tempat sebagai ‘kandang’ mobdin yakni halaman belakang Balai Kota, halaman Gedung Kantor Pemkot Surabaya, halaman Kantor Bappeko Jalan Pacar, Gedung Parkir Siola serta Park and Ride Jalan Mayjend Sungkono.

“Sehingga tidak lagi menggunakan badan jalan atau menutup Jalan Jimerto. Kami mohon maaf kepada masyarakat yang akan parkir di gedung parkir Siola maupun Park and Ride Mayjend Sungkono untuk sementara akan ditutup hingga 2 Juli 2017,” ungkap Fikser.

Menurut Fikser, tidak semua kendaraan dinas dikandangkan selama lebaran. Ada beberapa jenis kendaraan dinas operasional yang tetap digunakan untuk melayani masyarakat di antaranya ambulans, mobil patroli (Satpol PP, Linmas) serta mobil pemadam kebakaran.

“Kendaraan dinas yang harus dikandangkan seperti kendaraan operasional Camat, para direktur RSUD, para Kepala Badan atau Dinas, Kantor atau Satuan, Bagian atau Inspektur dan Sekretais Dewan,” tandasnya. azi

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry