SOSIALISASI: Sosialisasi tax amnesty untuk UMKM oleh DJP III di Kota Malang. Partisipasi UMKM ikut tax amnesty masih minim sampai awal tahun 2017 ini (duta.co/dok)
SOSIALISASI: Sosialisasi tax amnesty untuk UMKM oleh DJP III di Kota Malang. Partisipasi UMKM ikut tax amnesty masih minim sampai awal tahun 2017 ini (duta.co/dok)

SURABAYA |duta.co- Partisipasi  pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mengikuti tax amnesty memang kecil. Seperti dikatakan sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram, jumlah pelaku UMKM yang mengikuti tax amnesty memang kecil. Hal ini karena, 98,7 persen dari pelaku UMKM adalah pengusaha mikro.

“Usaha mikro asetnya di bawah Rp 50 juta dengan omsetnya Rp 300 juta. Sedangkan kalau tax amnesty kan lebih menyasar ke usaha menengah atau besar yang omsetnya di atas Rp 2,5 miliar,” jelas Agus dalam rilisnya, Sabtu, (7/1).

Berdasarkan data Kemenkop UKM 2015 total pelaku UMKM sebanyak 59 juta. Dari jumlah tersebut hanya 1,15 persen total pelaku usaha kecil, dengan aset berkisar Rp 500 juta dan omsetnya maksimum Rp 2,5 miliar. Sebanyak 0,015 persen adalah pengusaha menengah. sedangkan pengusaha besar hanya 0,01 persen.

“Jadi kalau memang ada pengusaha mikro yang ikut tax amnesty, itu luar biasa sekali, tapi saat ini UMKM tidak banyak yang ikut,” ujar Agus.

Ia menambahkan, Kemenkop UKM justru ingin agar pengusaha dengan aset di bawah Rp 50 juta dibebaskan pajak.

Hal yangs ama di UMKM di Kota Malang. Dari jumlah 85 ribu UKM yang terdaftar di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Jawa Timur (Kanwil DJP Jatim III) hanya sebesar 6 persen yang mengikuti Tax Amnesty sampai bulan Desember ini.

Nur Falaq Rachmaningtyas selaku Kepala Seksi Kerjasama Humas Kanwil DJP Jatim III menjelaskan, setelah dilakukan penelitian kecil, memang ternyata banyak masyarakat atau UKM yang belum tahu mengenai Tax Amnesty.

“Banyak yang belum tahu, untuk itulah kami tetap melakukan sosialisasi, salah satunya dengan mengadakan event pelatihan membuat flanel ini, selain itu kami juga banyak bekerja sama dengan paguyuban-paguyuban UKM,” tandasnya.

Ia melanjutkan, selain bekerjasama dengan paguyuban, juga bekerjasama dengan unsur pemerintah seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) maupun Dinas Koperasi dan UMKM.

“Mereka yang belum tahu juga bervariasi, ada yang sudah ikut paguyuban namun belum tahu secara detail, pengetahuannya masih terbatas, jadi mereka tak tertarik ikut. Sudah dengar namun tetap detailnya mereka tidak paham,” terangnya. (imm)

 

 

 

 

 

 

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry