Bambang Prasetyo Widodo (BPW) Direktur PT Indah Mayangsari menunjukkan 24 akte tanah dan bukti kuitansi permintaan, 1 akte Rp50 juta. (FT/DUTA.CO/Ahmad Yani)

SIDOARJO | duta.co – Aneh, ada notaris mempersulit kliennya. Padahal, selama ini, notaris selalu mempermudah, untuk menarik klien sebanyak-banyaknya. Inilah yang dirasakan Bambang Prasetyo Widodo (BPW) mantan Cabup Sidoarjo dua periode yang lalu ketika berhadapan dengan Notaris Triwinarno yang beralamat di Jl Wonocolo No 69 Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Direktur PT Indah Mayangsari (IMS) ini mengaku dipersulit urusan 24 akta tanah, yang merupakan aset perusahaan. Saat diminta salinan 24 akte atas aset tanah di Desa Sambibulu, Kec. Taman, Notaris Triwinarno tak kunjung mengabulkan.

“Tentu saja, saya sangat jengkel sekali. Saya minta salinan akte 24 lahan tanah aset saya, sudah 2 tahun tidak diberi. Tidak tahu, apa motifnya,” kata Direktur PT IMS yang juga mantan Calon Bupati Sidoarjo (Cabup) 2010, Bambang Prasetyo Widodo (BPW), Rabu (16/8/2017).

Putra mantan Bupati Sidoarjo, H Soewandi  ini mengatakan, bahwa pengajuan akte salinan kepada Notaris Triwinarno sudah dilakukan sejak tanggal 22 Oktober 2015. Namun pihak notaris selalu menghindar. Menurutnya pada tanggal 12 November 2015, ia mengutus petugas PT IMS, Aan Fachrurozi datang ke kantor notaris dan ditemui sendiri oleh Triwinarno.

“Namun, saat itu dia malah memarahi petugas kami. Dia bilang, kenapa gak dirutnya saja yang hadir. Kayak orang gak punya aturan saja. Tidak cukup itu, malah dia bilang, dirutnya Jawa apa Cina? Anak buah saya menjawab, bahwa sudah dua kali ke sini tetapi tidak ketemu,” ungkap BPW dengan nada jengkel.

Kemudian tanggal 16 November 2015, BPW sendiri datang bersama Aan anak buahnya lagi kekantor Notaris Tri Winarno. Saat itu ditemui Triwinarno sendiri. Dia mengatakan, “Oalah mas, jenengan toh. Sambil menepuk-nepuk pundak saya,” kata BPW menirukan perkataan Tri saat bertemu.

Selanjutnya, Tri memanggil stafnya bernama Ida. Dan BPW juga diberi nomor handphone Ida agar berurusan dengan dia. “Namun setelah saya hubungi berkali-kali tidak diangkat,” keluh BPW.

Karena merasa dipermainkan dan dipersulit, BPW mencari keadilan dengan melaporkan Notaris Tri ke pengawas notaris yakni Badan Majelis Pengawas Daerah (BMPD) di Jl Untung Suropati No 35 C Sidoarjo (Ketua BMPD, Abdul Muis) pada 1 Maret 2016.

Setelah dimediatori BMPD (Abdul Muis), ternyata, tak kunjung membuahkan hasil. Hingga Ketua BMPD Sidoarjo kini sudah berganti orang. Namun pada 6 Juni 2016, Aan Fachrurozi bersama Abdul Muis berinisiatif datang ke kantor Triwinarno untuk menanyakan 6 akte yang sudah jadi dan ditemui oleh Tri sendiri.

“Saat itu, anak buah saya disuruh menunggu di ruangan Tri. Ada pembicaraan, intinya notaris menyampaikan kepada saya bahwa 1 akte meminta seharga Rp50 juta, sehingga untuk 6 akte biayanya Rp300 juta. Ini kan tidak logis. Biaya akte normalnya hanya Rp2,5 juta. Apakah ini pemerasan atau tidak, saya nggak tahu,” beber BPW heran.

Kemudian perkaranya diproses ke MPW (Majelis Pengawas Wilayah) Notaris Jawa Timur. “Sebenarnya kami disuruh BMPD dan MPW bersabar. Namun karena saya dipermainkan, saya terus melanjutkan perkara ini sampai tuntas,” harap BPW sambil menegaskan bila masih belum juga tuntas, dia berencana melaporkannya ke Ombudsman.

Ketika dilakukan konfirmasi ke nomer HP Notaris Triwinarno terkait permasalahan ini, sayangnya tidak ada jawaban dan hanya ada pesan singkat. “Nomer yang anda hubungi dialihkan, tunggu saja,” setelah itu telepon mati. (yan)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry