DIAMANKAN: Tersangka Elly Iswanti, saat diamankan ke Mapolsek Rungkut usai mencuri perhiasaan di rumah majikannya. Duta/Tunggal Teja

SURABAYA – Elly Iswanti (29), seorang asisten rumah tangga (ART) harus mendekam di Mapolsek Rungkut, Surabaya. Pasalnya dia tega menguras harta majikannya, Astrid (41), warga Tiara Medayu Rungkut, Sabtu (15/7/2017).

Tersangka Elly beraksi saat keadaan rumah korban dalam keadaan sepi. Saat itu etrsangka menyelinap ke kamar korban. Tanpa kesulitan, terangka Elly mengambil perhiasan yang disimpan di almari korban. Aksi tersebut berjalan mulus, lantaran korban tidak mengetahui.

“Pelaku (Elly Iswanti) mengambil perhiasan korban yang ada di tas. Selanjutnya membawa keluar perhiasan yang dicuri,” sebut Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Abdul Karim Rengur, Selasa (18/7/2017).

Karim menjelaskan, terangka Elly mengambil berbagai perhiasan milik korban. Antara lain, dua cincin seberat 8 gram, satu kalung emas bermata berlian, satu kalung emas putih dengan berat 2,8 gram. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 45 juta

Aksi yang dilakukan tersangka Elly akhirnya terbongkar, setelah korban melapor ke Polsek Rungkut. Laporan tersebut, kemudian diselidiki oleh polisi dan akhirnya mencurigai tersangka Elly.

“Kami mengamankan dan membawa pelaku ke Mapolsek (Rungkut) haris Senin (17/7) kemarin. Setelah kami periksa, pelaku akirnya mengakui perbuatannya,” tutur Karim.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku sudah menjual sebagian perhiasan yang dicurinya ke seseorang. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus ini, termasuk siapa penadah yang menerima perhiasan dari tersangka Elly.

“Saya butuh uang, jadi mencuri perhiasan milik majikan. Sebagian perhiasan sudah sempat dijual,” aku Elly di hadapan petugas.

Dari penangkapan tersangka Elly, polisi menyita barang bukti berupa satu kalung emas putih seberat 2,8 gram, dan satu butir leburan emas dari dari cincin hasil curian. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry