Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasipidum Joko Budi Darmawan saat mengecek barang bukti ranmor. (Duta.co/Henoch Kurniawan)
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi Kasipidum Joko Budi Darmawan saat mengecek barang bukti ranmor. (Duta.co/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Ratusan barang-bukti (BB) kendaraan bermotor (ranmor) yang menumpuk di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Surabaya membuat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi gerah.

Kebanyakan BB itu tidak diambil oleh pemiliknya atau sukar dilelang karena problem administrasi. Padahal, ratusan BB tersebut perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Bahkan, ada barang bukti yang tersimpan di Rupbasan sejak tahun 2002.

Berdasarkan data diperoleh, total sebanyak 257 BB kendaraan bermotor yang masih tersimpan di Rupbasan dan kantor Kejari Surabaya. BB  itu berasal dari perkara yang ditangani Kejaksaan dari tahun 2002 sampai 2014. Kebanyakan dari itu adalah BB sepeda motor.

Didik menuturkan sebagian motor tersebut kondisinya masih baik dan kemungkinan besar berfungsi. Tapi ada pula beberapa yang rusak berat. BB motor rusak berat itu rata-rata dari kasus kecelakaan. “Yang bagus masih banyak,” katanya ditemui di kantornya di Raya Sukomanunggal Surabaya, Jawa Timur, Senin (9/1).

Ada beberapa alasan kenapa BB kendaraan bermotor itu menumpuk. Banyak pemiliknya yang enggan mengambil karena kondisi kendaraan yang sudah rusak. Pemilik berpikir akan menghabiskan biaya banyak untuk memperbaiki. “Apalagi yang kredit. Pemiliknya bilang mending ambil yang baru lagi,” ujarnya.

Ada juga BB puluhan motor gede (moge) merek Garuda yang masih tersimpan di Rupbasan karena problem sengketa. Dalam kasus yang diputus tahun 2009 itu, hakim memutuskan agar BB moge itu dikembalikan ke tempat asal saat disita oleh Kepolisian. “Waktu kasus diungkap, polisi menyitanya di sebuah ruko (rumah toko),” jelas Didik.

Masalahnya, cerita Didik, saat putusan akan dilaksanakan dan motor Garuda itu akan dikembalikan, rukonya dalam sengketa dan dimenangkan oleh lawan dari sang pemilik moge. “Kejaksaan, kan, bingung. Mau dikembalikan mogenya, rukonya sudah milik orang lain. Pemilik mogenya juga rumit. Dia enggak mau ambil sendiri dan mintanya Kejaksaan lakukan sesuai putusan,” tandasnya.

Ada rencana, lanjut mantan jurnalis itu, Kejaksaan akan melelang sebagian BB motor tersebut yang dalam putusan disita untuk negara. Tapi membutuhkan tenaga ekstra untuk melelang karena butuh dipilah dulu mana BB yang bisa dilelang sesuai putusan dan mana yang bukan. “Kalau main asal lelang saja khawatirnya nanti ada yang gugat,” ucap Didik. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry