Sussiati (kiri) sekretaris DPD KPK-RI Kabupaten Trenggalek. (DUTA.CO/SUPARNI)

TRENGGALEK | duta.co — Lembaga Masyarakat Kesatuan Pengawasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Trenggalek melakukan investigasi di Pemerintahan Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari, Selasa (20/3/2018).

Investigasi ini terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Sekertaris DPD KPK-RI Kabupaten Trenggalek, Sussiati, mengatakan, sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, masyarakat berhak mengetahui atau mendapatkan transparansi data penyerapan maupun penggunaan anggaran desa.

“Kami hanya mengingatkan kepada para pemangku kebijakan yang kebetulan mengelola keuangan negara, untuk berhati-hati dan bisa membedakan mana informasi yang bersifat publik dan mana informasi yang menjadi rahasia negara sesuai diatur oleh undang undang,’’ ucap Sussiati, Selasa (20/3/2018).

Dijelaskan, dalam UU itu menyatakan, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta penting bagi ketahanan nasional.

“Undang-undangnya sudah diatur, kenapa kita tidak diperbolehkan mendapatkan informasinya?” lanjutnya.

Hak untuk memperoleh informasi, masih keterangan Sussiati, merupakan hak asasi manusia. Keterbukaan informasi publik, katanya, adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjujung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

“Ini melanggar demokrasi sebagai asas hukum kita,” terangnya.

Keterbukaan informasi publik, menurut Sussiati, yakni sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya. Juga, katanya, terhadap segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Masih menurut Sussiati, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.

“Berdasarkan UU tersebut, lembaga KPK-RI berhak untuk konfirmasi serta meminta data tentang penyerapan atau penggunaan anggaran yang bersifat informasi publik. Sehingga informasi tersebut dapat dikonsumsi oleh masyarakat luas. Kenyataannya, kami justru malah ditolak dengan alasan bukan tupoksinya,” terangnya.

Ditambahkan, dengan penolakan dan tidak adanya keterbukaan informasi publik, pihaknya menduga ada ketidakberesan terkait penyalahgunaan anggaran di desa tersebut.

“Kami lakukan investigasi, begitu kita dapatkan bukti akan kita laporkan ke pihak berwenang,” tandasnya.

Sementara, Sunarto, Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari mengatakan, semua pembangunan serta penggunaan anggaran di desa dan sebelum terealisasi, terlebih dahulu dilakukan Musyawarah Dusun (Musdus) yang menghadirkan BKTM, Bhabinsa, Tomas dan pekerja. Kemudian masuk Musrenbang desa dan semua masuk arsip.

“Jadi di Desa Sukorejo tidak ada penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran, baik DD maupun ADD yang seperti diduga oleh KPK-RI. Silahkan diklarifikasi jika ada pelanggaran,” pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry