Muhadjir Effendy (ist)

JAKARTA | duta.co – Menteri Pendidikan dan Kebudayaann Muhadjir Effendy menjelaskan bahwa madrasah diniyah adalah bagian dari program lima haris sekolah 8 jam sehari. Demikian juga kegiatan ekstrakurikuler juga masuk di dalamnya.

Muhadjir menjelaskan bahwa inti Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah bukan hanya diisi oleh kegiatan di dalam kelas, tetapi juga meliputi kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler.  Muasal kebijakan ini berawal dari pencarian solusi agar guru-guru tidak kerepotan mencari tambahan jam mengajar untuk memenuhi syarat mendapatkan tunjangan profesi guru.

“Di dalam hari sekolah, delapan jam itu termasuk pelaksanan kegiatan ko dan ekstrakurikuler dalam rangka program Penguatan Pendidikan Karakter (P2K),” ujar Muhadjir dalam rilisnya di Jakarta, Minggu (18/6).

Sebagaimana diketahui, ada istilah kegiatan intrakurikuler yakni kegiatan belajar-mengajar yang pokok, kegiatan kokurikuler sebagai penunjang kegiatan intakurikuler, dan ekstrakurikuler yang sifatnya sebagai tambahan untuk siswa. Kegiatan ekstrakurikuler sifatnya adalah non-pelajaran formal.

Muhadjir menegaskan, sekolah delapan jam bukanlah full day school, melainkan wujud Nawacita. “Janji kampanye Jokowi-JK di bidang pendidikan, yaitu pendidikan karakter. Di saping program KIP, pendidikan vokasi, dan peninjauan ulang Ujian Nasional,” ujarnya.

 

Kerja Sama dengan Madin

Sekolah delapan jam dijamin Muhadjir tak akan mematikan kegiatan Madrasah Diniyah (Madin). Justru dalam Permendikbud No 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah diatur tentang kerja sama sekolah dengan Madin. Pedoman kerjasama sedang disusun oleh tim Kemendikbud dan Kementerian Agama.

“Singkatnya, kalau ada siswa yang sorenya belajar di Madrasah Diniyah, maka kegiatan belajar di diniyah itu dapat diakui sebagai bagian dari delapan jam sekolah itu. Sebagai kegiatan kokurikuler yang memperkuat karakter keagamaan (religiositas),” kata dia.

Hasil kegiatan belajar di Madin nantinya bisa dikonversi menjadi komponen nilai mata pelajaran agama. “Jadi bukan mematikan Madin, malahan Madin bisa menjadi partner sekolah dalam pembentukan karakter siswa,” kata Muhadjir.

Berikut penjelasan lengkah Mendikbud Muhadjir tentang program sekolah lima hari selama delampan jam per hari:

“Semangat PP No 19 2017 tentang guru, sebetulnya ada dua isu yang terkait dengan lima hari kerja. Pertama, masalah beban kerja guru. Di dalam UU guru dan dosen (UU 14 2005), beban kerja guru itu minimal 24 jam tatap muka di kelas dalam seminggu. Jadi selama ini kerja guru itu hanya diakui tatkala berada di depan kelas. Ternyata dalam praktiknya banyak guru yg tidak bisa memenuhi. Karena pelajaran yang diampu jam nya Hanya sedikit. Misalnya pelajaran antropologi, bahasa asing, agama, dan lain-lain.

Kalau guru ingin dapat tunjangan profesi maka harus mencari tambahan jam, harus cari di sekolah lain. Tentu itu mengganggu proses pendidikan di sekolah. Dan itu sudah menjadi masalah kronis bertahun tahun. Beberapa tahun terakhir anggaran untuk tunjangan profesi guru ini menjadi Silpa (sisa anggaran) yang cukup besar.

Kemendikbud mencari solusi dengan mengubah beban kerja guru dengan mengikuti standar ASN, yaitu 40 jam seminggu. Dan berdasar Perpres, kerja ASN itu lima hari kerja dalam seminggu. Oleh sebab itu, perhari menjadi delapan jam.

Selama delapan jam itu guru melaksanakan tugas-tugas lain misalnya, merencanakan, mengoreksi, memberi konsultasi, dan lain-lain itu bisa dihitung sebagai beban kerja guru, sehingga cukup untuk syarat mendapatkan tunjangan profesi.

Guru juga tidak perlu keluyuran mencari tambahan jam mengajar di sekolah lain. Dengan demikian bisa fokus mendampingi siswanya. Itulah yang mendasari sekolah masuk lima hari. Atas dasar PP tersebut di atas antara lain kemudian terbit Permendikbud No 23 tahun 2017, tentang Hari Sekolah.

Di dalam hari sekolah, delapan jam itu termasuk pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam rangka program Penguatan Pendidikan Karakter (P2K). P2K yang diplesetkan oleh wartawan menjadi Full Day itu, adalah realisasi salah satu Program Aksi dari Nawacita, janji kampanye Jokowi-JK di bidang pendidikan. Yaitu: pendidikan karakter. Di samping program KIP, pendidikan vokasi, dan peninjauan ulang Ujian Nasional.

Dalam hal sekolah lima hari, delapan jam per hari itulah ada yang khawatir mematikan diniyah. Padahal di dalam Permen tersebut malah ada pasal yang mengatur kerja sama antara sekolah dengan madrasah diniyah. Pedomannya sekarang sedang disusun oleh tim Kemendikbud dengan Kemenag.

Singkatnya, kalau ada siswa yang sorenya belajar di Madrasah Diniyah, maka kegiatan belajar di Diniyah itu dapat diakui sebagai bagian dari delapan jam sekolah itu. Sebagai kegiatan kokurikuler yang memperkuat karakter keagamaan (religiositas). Hasil kegiatan belajar di Madrasah Diniyah (Madin) nantinya bisa di konversi menjadi komponen nilai mata pelajaran agama. Jadi bukan mematikan Madin, malahan Madin bisa menjadi partner sekolah dalam pembentukan karakter siswa.

Di dalam lima hari sekolah dalam seminggu, sudah kita hitung, kegiatan intra kurikuler rata rata bisa diakhiri sekitar jam 1.30 sehingga, untuk sekolah yang sudah menjalin kerjasama dengan Madin, siswanya bisa melanjutkan belajar di Madin. Dan kegiatan belajar di Madin tersebut dihitung sebagai bagian dari delapan jam tersebut.

Mudah-mudahan deskripsi tersebut dapat digunakan sebagai rujukan.”

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka kemungkinan mengajukan uji materi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 itu. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Muhadjir menjelaskan kebijakannya itu.

Selain itu, Pengurus Besar Nahdatul Ulama tegas menolak penerapan kebijakan itu. Bahkan Presiden Jokowi meminta agar rencana kebijakan itu dikaji ulang. Komisi X DPR RI juga menyatakan hal yang sama.

 

Dikaji Ulang

Sebelumnya, Kemendikbud menyatakan akan mengkaji ulang aturan sekolah 8 jam yang diatur lewat Permen. Salah satu yang menjadi pertimbangan adalah rekomendasi saat rapat kerja (Raker) dengan Komisi X DPR.

“Kita kan ada rekomendasi Raker dengan Komisi X, jelas bahwa di situ dikaji ulang. Pasti kita kaji ulang karena tidak mungkin kalau Komisi X bilang begitu terus kita nggak kaji ulang,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemendikbud Ari Santoso di Warung Daun, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (17/6).

Soal kemungkinan adanya revisi terkait dengan Permen No 23 Tahun 2017 itu, Ari belum dapat memastikan. “Dikaji ulang banyak probabilitasnya,” katanya.

Komisi X DPR yang membidangi pendidikan memang menyayangkan keluarnya Permen No 23 Tahun 2017 tanpa disertai petunjuk teknis. Pihaknya juga meminta pemerintah mengkaji ulang aturan sekolah 8 jam tersebut.

 

“Ada beberapa pilihan, silakan. Sebenarnya domain pemerintah dalam membuat regulasi. Pemerintah harus mengkaji ulang. Bahwa nanti hasilnya bisa direvisi atau tidak dilaksanakan itu bisa terjadi,” tutur anggota Komisi X DPR Ledia Hanifah Amaliah.

Urgensi pengkajian ulang ini, disebut Ledia, soal pasal yang dinilai bertentangan, yaitu pasal 1 dan pasal 9. Aspek lainnya adalah pertimbangan permen terkait dengan kondisi sosial-kultural masyarakat.

“Kita tidak menolak pendidikan karakter. Tapi strateginya harus tepat, bahwa distribusi normal siswa kita seperti apa. Tapi tidak boleh melupakan yang disabilitas, keluarga miskin, tidak bisa sekolah, atau di sekolah terbuka,” ujarnya.

Dalam pasal 2 Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah diatur hari sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Kemendikbud mengatakan aturan ini merupakan pendidikan karakter dalam 8 jam.  hud, dit, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry