SITUBONDO-Tambahan signifikan kuota haji Indonesia 2017 akan diprioritaskan bagi jemaah yang belum pernah berhaji. Hal itu ditegaskan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin berkaitan dengan tambahan kuota haji 52.200 bagi Indonesia pada musim haji tahun ini.

Menag Lukman Hakim menyatakan bersyukur dengan kenaikan ini. Menurut dia, peningkatan ini sangat berarti karena sudah empat tahun kuota Indonesia dipotong 20 persen sehingga 168.800 jamaah.

“Mudah-mudahan ini akan semakin memperpendek antrean para calon jemaah haji Indonesia,” kata Menag usai menyampaikan sambutan ada acara Halaqah Ulama “Refleksi 33 tahun Khittah NU” yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo, Kamis (12/1/2017) kemarin.

Menurut Menag, antrean jemaah haji Indonesia saat ini cukup panjang, meski berbeda-beda antarprovinsi. Namun, Lukman menegaskan bahwa penambahan itu akan diprioritaskan bagi umat Islam yang belum berhaji.

“Prioritas betul-betul ditujukan bagi yang belum berhaji sama sekali,” ujar Lukman. Karena itu, dia berharap, jamaah yang sudah pernah berhaji untuk bisa berbesar hati memberikan kesempatan kepada sesama saudaranya yang belum berhaji.

Menag mengatakan bahwa kewajiban berhaji hanya sekali. Mereka yang sudah pernah menjalankan, sesungguhnya sudah tidak berkewajiban lagi untuk berhaji. “Kewajibannya sudah gugur maka kita beri kesempatan bagi yang belum berhaji sama sekali,” ujarnya.

Di tempat terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Abdul Djamil menegaskan, setelah kuota diumumkan maka pihaknya saat ini tengah melakukan berbagai persiapan penyelenggaran ibadah haji 2017. Persiapan itu bahkan sudah dilakukan sejak akhir 2016 lalu.

Perluas Koordinasi

Sementara itu, Kemenag saat ini juga memperluas koordinasi. Tak hanya dengan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), tapi juga dengan pihak terkait perjalanan umrah. Pembinaan PPIU oleh Kemenag dan oleh asosiasi juga tetap dilakukan. Semua itu dilakukan untuk mencegah kasus telantarnya jemaah umrah.

Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Muhajirin Yanis mengatakan, persoalan telantarnya jemaah umrah di Arab Saudi beberapa waktu lalu sudah disampaikan ke Komisi VIII DPR RI. Masukan yang diberikan Komisi VIII juga sebagainnya sudah dilakukan Ditjen PHU Kemenag.

Kemenag, selama ini, terus mengawasi perjalanan umrah. Adanya kasus ini membuat Kemenag perlu melakukan pengawasan pada PPIU, tapi juga memperluas koordinasi. Kemenag juga sudah bertemu dan berbicara dengan Direktorat Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk menghindari kejadian serupa terus terulang.

“Dalam kasus kemari itu, kewajiban PPIU sudah selesai karena mereka sudah menyediakan tiket pulang pergi dan jaminan akomodasi. Ternyata maskapai yang tidak memenuhi jadwal dan jamaah terlunta-lunta. Alhamdulilah 11 Januari semua jamaah sudah pulang,” ungkap Muhajirin, Jumat (13/1).

Selain memperluas koordinasi, pembinaan PPIU juga tetap berjalan termasuk meminta mereka agar hati-hati memilih maskapai. Sedapat mungkin PPIU memilih maskapai nasional seperti Garuda Indonesia, Lion Air, atau maskapai lain seperti Saudia dan juga memastikan rutenya.

Maskapai Flynas yang digunakan pada kasus jemaah umrah baru-baru ini hanya pesawat sewaaan. Muhajirin bersyukur, koordinasi yang baik berhasil membuat 1.920 jemaah haji di Saudi bisa dipulangkan.

“Prinsip penyelenggaraan umrah kan tidak profit oriented, tapi dalam pelaksanaan pasti butuh biaya. Di satu sisi PPIU harus punya kondisi baik membangun usaha, kami juga mengawasi,” kata Muhajirin.

Kedua, Kemenag juga akan mengundang dan meminta penjelasa kronologis kejadian kepada PPIU yang merasa jadi korban kemarin akibat maskapai penerbangan yang tidak memenuhi syarat. Dalam kapasitasnya, Kemenag menyampaikan saran dan pembinaan.

“Silakan menggunakan pesawat apa saja, tapi berikan perlindungan kepada jamaah. Mereka ke tanah suci tidak untuk jalan-jalan, tapi ibadah. Ini yang jadi perhatian kami,” ujar Muhajirin.

Selain itu, ada masukan juga dari Komisi VIII untuk melakukan evaluasi tahunan. Usulan ini akan dikaji dan bicara dengan PPIU maupun asosiasi. Selama ini Kemenag memang melakukan akreditasi PPIU.

Beberapa waktu terakhir, Ditjen PHU menghadiri musyawarah kerja asosiasi. Muhajirin bersyukur karena mereka tidak hanya menggelar seminar, tapi juga melakukan pembinaan tata usaha dan pengembangan usaha seperti produk halal. Kemenag melihat persaiangan usaha terjadi di lapangan maka PPIU membuat strategi. Muhajirin juga menyebut, asosiasi juga terus menyosialisasikan Lima Pasti Umrah.

Dalam rapat kerja antara Komisi VIII dengan Ditjen PHU Kemenag di Ruang Rapat Komisi VIII DPR RI, Senayan, Jakarta, Komisi VIII meminta Kemenag mencari solusi atas permasalahan yang terjadi pada jamaah umrah Indonesia. Mereka meminta agar kasus telantarnya jamaah haji di Saudi tidak terulang. Komisi VIII juga meminta agar Kemenag memerinci PPIU legal dan ilegal. PPIU ilegal merugikan masyarakat dan bisa dibawa ke ranah hukum. hud, rol

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry