Oleh: Dr Hj Romlah Hidayati
(Ketua Bidang Hukum/Advokasi dan Litbang PP Muslimat NU)

BID’AH selalu hangat dan aktual untuk dibicarakan. Karena banyak problem di masyarakat yang dianggap sebagai bid’ah oleh kelompok-kelompok tertentu, dan mereka menolak berbagai aktivitas dan tradisi keagamaan masyarakat dengan alasan bid’ah. Karenanya perlu mengetahui apa definisi bid’ah,apakah semua bid’ah dhalalah (sesat)?

Imam ‘Izzuddin Abdul Aziz bin Abdussalam, ulama terkemuka mazhab Syafi’i menjelaskan bahwa bid’ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah Saw. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan tidak pernah dikerjakan pada zaman nabi, namun dikerjakan oleh masyarakat yang hidup pada zaman sesudahnya hingga sekarang cukup banyak, dimana sesuatu tersebut sudah menjadi tradisi yang berlaku di masyarakat tertentu.

Akankah itu dianggap bid’ah yang tidak boleh dilakukan lantaran belum ada pengakuan syara’ secara tegas baik nash Al Qur’an maupun hadits?

Dari sinilah ulama’ mengklasifikasikan bid’ah menjadi dua, yaitu bid’ah hasanah (bid’ah yang baik) dan bid’ah mazhmumah (bid’ah tercela). Sesuatu yang baru dan tidak bertentangan dengan nash Al Qur’an, hadits maupun ijma’ ulama’ disebut bid’ah hasanah. Jika bertentangan dengan nash Al Qur’an, hadis maupun ijma’ ulama termasuk bid’ah dhalalah.

Bagaimana dengan pernyataan bahwa semua bid’ah dhalalah (sesat) sebagaimana disebut dalam salah satu hadits:

“Sebaik-baik ucapan adalah kitab Allah, sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad. Sejelek-jelek perkara adalah perkara yang baru (bid’ah) dan setiap bid’ah adalah kesesatan.”

Menurut Syeikh ‘Utsaimin (tokoh Wahabi), kata “kulla” pada hadits di atas mempunyai makna seluruh, semua, tidak ada pengecualian, sehingga tidak perlu mengeneralisasikan antara yang satu dengan yang lain. Karenanya tokoh ini yang diikuti para jamaah menganggap apa saja yang tidak dilakukan nabi dianggap bid’ah. Kelompok ini tidak mengakui bid’ah hasanah, karena semua bid’ah adalah dhalalah (sesat).

Jika yang menjadi persoalan adalah makna kata “kulla“ (semua bid’ah sesat),mari kita cermati redaksi kulla dalam beberapa ayat, misal, “Dan kami jadikan segala sesuatu yang hidup dari air” (QS Al Anbiya’: 30). Walaupun ayat ini menggunakan kata kulla, namun tidak bermakan semua benda yang ada di dunia ini diciptakan dari air. Buktinya firman Allah, “Dan Allah menciptakan jin dari percikan api yang menyala”(QS Ar-Rahman: 15).

Contoh lain pada firman Allah, ”Dan di hadapan mereka ada raja yang merampas tiap-tiap perahu” (QS Al Kahfi: 79). Kalau kata “kulla” diartikan semua, Nabi Khidhr tidak merusak bagian tertentu dari kapal itu, sehingga kapal yang ditumpangi Nabi Musa dan Nabi Khidhr tidak dirampas. Dengan demikian redaksi hadis “kulla bid’atin dhalalah” bukan berarti semua bid’ah dilarang, karena yang dilarang sebagian saja.

Para sahabat sendiri banyak melakukan sesuatu atau amaliah yang tidak pernah dilakukan nabi, seperti membukukan (kodifikasi) mushaf Al Qur’an, shalat tarawih, bacaan dzikir sesudah shalat, dan masih banyak lagi.

Berkenaan dengan itu lebih rinci Abu Muhammad bin Abdul Aziz bin Abdussalam membagi lima macam bid’ah:

Bid’ah wajibah, yakni bid’ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan syara’, seperti mempelajari ilmu nahwu, sharaf, balaghah, bayan, badi dan lain sebagainya. Karena ilmu-ilmu tersebut menjadi sarana atau alat yang utama dalam memahami Al Qur’an dan hadits.

Bid’ah Muharramah, yakni bid’ah yang bertentangan dengan syara’, seperti bid’ah paham jabariyah tentang perbuatan manusia, paham qadariyah tentang kebebasan akal, dan lain sebagainya.

Bid’ah mandubah, yakni segala sesuatu yang baik tapi tidak pernah dilakukan Rasulullah Saw, seperti shalat tarawih dilakukan secara berjamaah, mendirikan madrasah, pesantren dan lain sebagainya.

Bid’ah makruhah, seperti menghiasi masjid dengan hiasan yang berlebih-lebihan.

Bid’ah mubahah, seperti berjabatan tangan setelah shalat, makan makanan yang lezat-lezat.

Kelima bid’ah tersebut dikelompokkan menjadi dua:

Pertama: Bid’ah hasanah, yakni perbuatan baru yang baik yang tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Adapun yang masuk kategori hasanah adalah bid’ah wajibah, bid’ah mandubah dan bid’ah mubahah.

Dalam konteks inilah Sayyidina Umar ra ketika menerapkan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah beliau berkata: “Ni’matil bid’ah hadzihi” (Sebaik-baik bid’ah adalah ini yakni shalat tarawih berjamaah).

Kedua: Bid’ah Sayyi’ah, yakni perbuatan baru yang secara nyata bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam hal ini adalah bid’ah muharramah dan makruhah. Inilah yang dimaksud oleh hadits nabi: ”Man ‘amila ’amalan laisa ‘alaihi amrunâ fahuwa raddun” (Barang siapa yang melakukan suatu perbuatan tanpa perintah kami, maka amal itu ditolak).

Akan halnya tradisi yang banyak kita temui di tengah-tengah masyarakat, khususnya masyarakat Jawa yang kental dengan tradisi leluhur, seperti siraman (upacara menjelang pernikahan), mitoni (tasyakuran kehamilan usia tujuh bulan) atau ngupati (usia empat bulan), tujuh hari (mengirim doa selama tujuh hari setelah kematian), haul, masih sering menjadi perdebatan.

Apakah tradisi tersebut termasuk bid’ah yang dilarang oleh ajaran Islam? Kita ambil salah satu tradisi yang disebut di atas, apakah bertentangan dengan ajaran Islam atau tidak. Misalnya,

tradisi ngupati dan mitoni. Ngupati adalah upacara selamatan ketika kehamilan menginjak usia empat bulan, sedang mitoni upacara selamatan ketika kandungan berusia tujuh bulan.

Upacara tersebut dilakukan dengan tujuan agar janin dalam kandungan nantinya lahir dengan selamat, sehat wal afiat serta menjadi anak yang saleh. Memohon agar mendapat keturunan yang saleh sangat dianjurkan sebagaimana do’a yang dipanjatkan Nabi Ibrahim: “Rabbana waj’alna muslimaini laka wamin dzurriyyatina ummatan muslimatan lak” (Ya Tuhan kami, jadikanlah kami berdua orang yang tunduk patuh kepada Engkau dan (jadikanlah) di antara anak cucu kami umat yang tunduk patuh kepada Engkau).

Dalam salah satu riwayat, Rasulullah Saw mendoakan bakal janin yang ada dalam kandungan Ummu Sulaim, istri Abu Thalhah: ”Ya Allah berkahilah keduanya”. Lalu berkat doa nabi lahirlah anak-anak yang soleh dari kedua pasangan ini.

Setelah berdoa dilanjutkan dengan makan bersama dan pemberian sedekah. Berkenaan dengan ini para ulama menganjurkan untuk banyak bersedekah ketika menghadapi urusan-urusan penting.

Diriwayatkan bahwa keluarga Imam Ahmad bin Hanbal banyak bersedekah ketika ada keluarganya yang hamil. Dengan demikian esensi dari tradisi tersebut tidak bertentangan dengan ajaran agama, karena dilakukan oleh para nabi dan salafussalih.

Akan halnya mitoni berasal dari kata pitu (Bahasa Jawa: Tujuh). Janin pada usia tujuh pada dasarnya sudah sempurna dan siap untuk lahir, karenanya melakukan hal ini dengan ritual doa-doa adalah untuk memohon pitulungan (pertolongan Allah Swt) supaya bayi yang lahir selamat, sehat, cerdas dan menjadi anak saleh.

Akan halnya dengan tradisi lokal yang masih dipakai oleh sebagian masyarakat tertentu (sebutlah Jawa) pada acara tersebut seperti memandikan calon ibu oleh keluarga terdekat, sungkeman, setelah itu mengganti baju dan kain sebanyak tujuh pasang.

Setelah selesai kedua pasangan calon bapak dan ibu membagikan dawet (cendol) atau rujak. Itu hanya tradisi yang menjadi simbol-simbol saja, bukan sebagai keyakinan yang mengarah kepada syirik.

Misalnya jika tidak pakai tradisi adat tersebut bayi yang lahir tidak selamat dan lain sebagainya. Kalau itu yang menjadi keyakinan berarti musyrik, tetapi jika sekadar menjadikan tradisi tersebut sebagai simbol, maka sejauh tidak bertentangan dengan ajaran agama, tidak dilarang.

Itulah kearifan lokal dimana para penyebar agama Islam (para wali) ketika berdakwah mereka tetap membiarkan tradisi masyarakat berjalan. Justru Wali Songo ketika menyebarkan ajaran Islam memasukkan melalui tradisi yang biasa mereka lakukan.

Kaidah Ushul yang dibangun oleh fuqaha’ mengatakan: “Al-‘Adah muhakkamah” (Adat kebiasaan boleh menjadi dasar hukum). Karenanya tradisi yang ada di suatu wilayah dimana di wilayah lain tidak ada, selagi tidak menyalahi syariat , tidak perlu dipertentangkan.

Wallahu a’lam bissawab.•

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry