RAZIA: Empat penari striptis Mega Karaoke & Cafe di Jl Ngaglik DKA Surabaya yang berhasil diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya, saat razia tempat hiburan malam, Jumat (17/2). (Duta.co/Tunggal Teja)

SURABAYA | duta.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat   (17/2) malam mengerebek Mega Karaoke & Café di Jalan Ngaglik Kav 17 No. 4 Simokerto Surabaya . Hasilnya, polisi berhasil membongkar penyediaan jasa pornografi berupa tarian bugil alias stripstis.

Dari penggerebekan tersebut berhasil mengamankan Nana Suryawati (36), warga Pagesangan IV selaku penyedia tarian striptis, Eka Bayu Parsetiyo (26), warga Manukan A-1, selaku supervisor karaoke, dan empat penari striptis yang berkedok pemandu lagu, yakni Henny Sulistyowati alias Vero, Elinda alias Siska alias Dora, Anik Rahayu alias Tania, dan Yanti alias Susan.

Pengerebekan berawal saat Jumat (17/2) sekitar pukul 00.00 WIB, datang tiga orang pelanggan ke Mega karaoke & Café di  Jalan Ngaglik. Kemudian pelangan langsung menuju resepsionis dan didatangi Nana Suryawati  untuk ditawari perempuan.

Dan sang pelangan memilih tiga cewek pemandu lagu yakni Vero, Dora, dan Tania untuk melakukan tarian striptis dengan tarif booking per jam Rp 60 ribu, dengan sekali booking minimal 3 jam.

“Setiap booking, si penari mendapat Rp 40 ribu, sedangkan yang Rp 15 ribu untuk manajemen dan Rp 5 ribu untuk penyedianya,” terang Kompol Bayu Indra Wiguno, Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya, Minggu (19/2).

Tak hanya itu, para penari juga mendapat uang tips tiap kali melepas bajunya satu persatu. “Uang tips bervariasi, kadang Rp 400 ribu, kadang Rp 600 ribu. Uang tips ini dibagi lagi dengan si penyedia tari,” lanjutnya.

Kompol Bayu menjelaskan, baru satu lagu polisi akhirnya menggerebek rumah karaoke tersebut, setelah sebulan melakukan pengintaian. Dan kasus ini akan terus mendalami kasus ini, dtermasuk pihak-pihak yang membackingi bisnis esek-esek di Mega Karaoke & Cafe. “Yang jelas antara penyedia dan manajemen ada kerjasama. Kita juga akan mendalami apakah ada pihak lain yang membackinginya,” tegasnya.

“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kota dalam hal ini yang mengeluarkan izin dan juga berhak menutup tempat hiburan, tugas Polisi dalam hal ini hanya menegakkan penyimpangan hukumnya saja,” tutup Bayu.

Kini penyedia tarian striptis dan supervisor karaoke ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Keduannya akan dijerat dengan dengan Pasal 30 UU No. 44/2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.  gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry