SENSITIF: Penggunaan mata uang China (Yuan) di daerah Sulawesi mulai ramai dibahas media sosial. Pemerintah diminta jeli melihat fakta ini. Tampak uang Yuan sedang dipamerkan. (FT/DOK)
SENSITIF: Penggunaan mata uang China (Yuan) di daerah Sulawesi mulai ramai dibahas media sosial. Pemerintah diminta jeli melihat fakta ini. Tampak uang Yuan sedang dipamerkan. (FT/DOK)

JAKARTA | duta.co – Pemerintah tidak boleh tutup mata, bahwa, masalah ‘intervensi’ asing ke Indonesia sudah menjadi isu sensitif. Kini bukan saja soal maraknya tenaga asing asal China, tetapi, sudah berkembang ke alat transaksi alias uang. Beredar kabar bahwa mata uang China sudah bisa dipakai di Indonesia. Ini berbahaya!

Kalau tidak diantisipasi, maka, jangan heran kalau pemerintah terus dicap pro asing. Sekarang saja, penanganan yang dilakukan pemerintah terkait dengan isu TKA ilegal sudah dicap jauh dari kata ideal. Padahal, beragam solusi tampak jelas di depan mata. Salah satunya, mengawasi proyek-proyek dengan modal asing di daerah-daerah seluruh Indonesia.

Bacalah komentar aktifis buruh. Belum lagi risiko adanya pengawas di lapangan yang akhirnya main di bawah meja dengan pihak perusahaan. Dunia medsos hari ini geger soal uang China yang bisa dipakai di Sulawesi.

Dikatakan, ada aktifis buruh yang secara pribadi memergoki pekerja perusahaan asal Tiongkok yang sedang beristirahat dan tidak bisa berbahasa Indonesia. Pekerjaan yang dilakukan pun tenaga ahli sebagaimana diharuskan. Penggunaan bahasa asing di lingkungan kerja juga mudah ditemukan di kawasan industri Morosi, Konawe, Sulawesi Tenggara. Sudah begitu mereka bisa menggunakan uang negaranya.

Padahal, mengacu pada UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, TKA tersebut masuk kategori ilegal karena melanggar aturan. Sesuai aturan, pekerja asing harus didampingi pekerja lokal. Selain itu, mereka wajib menggunakan bahasa Indonesia dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja.

“Bahkan, kartu identitas pekerjaannya juga dalam huruf Tiongkok. Kalau mengacu secara tegas ke UU itu (ketenagakerjaan), sudah bisa dikategorikan TKA ilegal. Tetapi, mungkin definisi TKA ilegal dari pemerintah hanya dibatasi sebagai TKA yang tidak punya izin kerja,” kata Timboel aktifis buruh sebagaimana dikutip media .

Di sisi lain, para TKA di kompleks industri Morosi tidak hanya menggeser pekerja lokal. Mereka juga beberapa kali membagi-bagikan mata uang yuan kepada warga sekitar. Menurut pengakuan warga setempat, tidak sedikit TKA yang melakukan jual beli dengan menggunakan uang asing itu.

Hal tersebut tentu menyalahi SE Bank Indonesia Nomor 17/11/DKSP tanggal 1 Juni 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI. Sungkowo, 50, warga setempat, mengaku pernah mendapatkan uang yuan dan dolar Hongkong dari pekerja asing asal Tiongkok. “Kalau kehabisan uang Indonesia, mereka memakai yuan. Nanti pedagang yang akan menukarkan,” bebernya sebagaimana dikutip media.

Uang asing tersebut juga sering dibagikan pekerja asing kepada anak-anak yang tinggal di sekitar proyek. Uang itu biasanya menjadi hadiah dari TKA ketika mendapat rezeki lebih atau setelah gajian. (jp,em)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry