APES: Tersangka Choirudin gagal menikmati uang penjualan Samsung J5 hasil curian milik polisi, malah meringkuk di sel Polsek Tambaksari, Surabaya. (duta.co/tunggal)
APES: Tersangka Choirudin gagal menikmati uang penjualan Samsung J5 hasil curian milik polisi, malah meringkuk di sel Polsek Tambaksari, Surabaya. (duta.co/tunggal)

 

SURABAYA | Duta.co – Diduga akan melego handphone (HP) hasil tindak kejahatan, Choirudin (24) asal Jl Surtikanti, Surabaya, dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya pada, Rabu (4/1/2017). Tersangka diciduk oleh petugas saat melintas di Jl Kusuma Bangsa bersama barang bukti handphone Samsung J5.

Penangkapan itu berawal saat anggota Opsnal Reskrim (Reserse Kriminal) Polsek Tambaksari sedang melakukan patroli kewilayahan dan mencurigai dua orang yang sedang berboncengan. Kemudian petugas menghentikan motor tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan HP yang diduga hasil dari kejahatan,” ujar Kapolsek Tambaksari Kompol David Triyo Prasojo kepada Duta.co, Kamis (5/1/2017).

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa saat itu dirinya memang hendak menjual HP hasil curian tersebut di WTC Jl Pemuda, Surabaya.

Pelaku juga tidak menyangkal bahwa HP tersebut baru saja ‘diembat’ dari anggota kepolisian AKP Kodir yang berdinas di Ditpolair Polda Jatim Jl Kalianak, Surabaya. HP itu dicuri oleh rekannya berinisial MP. “Kini polisi memburu teman tersangka yang kabur, ciri-cirinya sudah dikantongi petugas,” imbuh David.

Barang bukti yang disita berupa 1 buah HP merk Samsung tipe J5 warna putih. Harga Samsung J5 second di pasaran sekitar Rp J jutaan. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Tambaksari guna diproses hukum dengan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. tom/gal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry