UNTUNG DIPULANGKAN – Pekerja ilegal asal China masih untung hanya dipulangkan. Mereka tidak dikenakan pidana termasuk membayar denda. Bahkan mereka masih bisa membawa hartanya pulang kembali ke negaranya. Tampak 4 pekerja asal China yang dipulangkan. (FT/DOK)
UNTUNG DIPULANGKAN – Pekerja ilegal asal China masih untung hanya dipulangkan. Mereka tidak dikenakan pidana termasuk membayar denda. Bahkan mereka masih bisa membawa hartanya pulang kembali ke negaranya. Tampak 4 pekerja asal China yang dipulangkan. (FT/DOK)

CIREBON | duta.co – Satu persatu tenaga kerja asing (TKA) ilegal dipulangkan. Kali ini Kantor Imigrasi Cirebon mendeportasi empat orang tenaga kerja asing (TKA) asal China lantaran menyalahi izin tinggal dengan melakukan aktivitas bekerja di lokasi pabrik batu kapur. Mereka dipulangkan ke China menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor GA890 via Bandara Soekarno Hatta pada Selasa malam (10/1/2017) pukul 22.45 WIB.

Warga Negara (WN) China itu masing-masing dua lelaki, Shui Kai (54) dan Dong Jie Sun (36), serta dua perempuan, Meihua Liu (35) dan Hongmei Zhang (52). TKA asal China ini siang tadi berangkat dari Cirebon ke Bandara Soekarno Hatta dengan pengawalan lima petugas Imigrasi Cirebon.

“Berdasarkan fakta yang ada terhadap empat WN Tiongkok tersebut, pihak Kantor Imigrasi Cirebon mengeluarkan keputusan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian ke negara asalnya disertai dengan pengajuan penangkalan,” kata Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus via pesan singkat sebagaimana diwartakan detik.com.

Menurut Yusri, keberadaan empat TKA asal China itu terungkap setelah tim gabungan terdiri unsur Polri, TNI, Imigrasi dan Kesbangpol menerima laporan masyarakat Kecamatan Gempol, Kabupaten Cirebon, Jabar. Tim gabungan lalu mengamankan empat WN China tersebut di dua lokasi berbeda yang masih satu kecamatan yaitu Blok Masjid (Desa Gempol) dan Blok Gua Macan (Desa Palimanan Barat) pada Kamis 5 Januari 2017 lalu.

“Tim mengamankan dua perempuan itu di rumah kontrakan, Blok Masjid. Sedangkan dua lelaki itu diamankan petugas di lokasi kerja atau pabrik pembakaran batu kapur di Desa Palimanan Barat,” kata Yusri.

Yusri menjelaskan, mereka sempat tidak dapat memperlihatkan dokumen resmi berupa paspor dan visa dengan alasan masih proses perpanjangan di Jakarta. Lalu besoknya mereka bisa menunjukkan dokumen.

Ternyata, lanjut Yusri, empat WN China tersebut sudah beberapa kali masuk ke Indonesia. Berdasarkan penyelidikan, mereka terakhir masuk ke Indonesia pada 29 Agustus 2016.

“Mereka menggunakan visa kunjungan. Keempatnya sudah lebih empat bulan bekerja di pabrik tersebut. Kegiatan WN China ini tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya,” kata Yusri.

Empat TKA China tersebut jelas-jelas melakukan pelanggaran. Tindakan tegas diterapkan Imigrasi Cirebon kepada mereka.

“Pihak Imigrasi Cirebon mengambil tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian empat WN China tersebut,” kata Yusri. (dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry