KEJAR-KEJARAN – Pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo sedang kejar-kejaran dengan situs hoax. Media seperti ini mudah ditutup, tetapi juga mudah untuk muncul kembali. Karenanya harus dibarengi dengan tindakan hukum. (FT/Tipsiana.com)

JAKARTA | duta.co – Berita hoax harus diminimalisir. Jika tidak, bukan hanya individu yang menjadi korban, tetapi bisa jadi bangsa dan negara babak belur.  Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) telah melakukan pemblokiran 800 ribu situs berkonten negatif. Ini harus diberikan apresiasi. Kini tinggal 40 ribu lebih situs yang akan dirapikan oleh Kemenkominfo.

“40 ribu lebih (situs) yang akan kita rapikan tapi baru ratusan ribu. Total hampir 800 ribu lah. Situs yang paling banyak. Ada juga media sosial, Facebook, Twitter, macam-macam. Tapi yang paling banyak situs dan pornografi,” ungkap Menkominfo Rudiantara.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi di Pressroom Parlemen di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1/2017). Dari total yang diblokir itu, ada termasuk di antaranya media online yang memiliki konten negatif atau mengandung berita bohong (hoax).

“Ada situs, ini hanyak dipakai media online sebagai vehicle, tapi ada medsos yang messaging system seperti WhatsApp. Ini juga nggak bisa campur aduk. Satu ranah publik, satu ranah pribadi. Kita juga kan pemerintah tidak bisa memata-matai masyarakat,” tuturnya.

Pengawasan di ranah pribadi bisa dilakukan jika terkait dengan masalah hukum. Menurut Rudiantara, setidaknya total ada 43 ribu situs yang akan dirapikan oleh Kominfo dan kini tengah dilakukan secara bertahap.

“43 ribu itu situs, antara situs dan medsos, itu seperti virtual circle. Yang situs menggunakan medsos. Itu muter di sana. Maka perlu dicari mata rantai, itu yang kita sedang bicarakan dengan Dewan Pers. Tapi prinsipnya kita akan mendukung kebijakan Dewan Pers,” paparnya.

Rudiantara pun memuji gerakan Deklarasi ‘Masyarakat Anti Hoax’ yang berlangsung secara serentak di 6 kota termasuk Jakarta. Pencegahan menurutnya lebih baik dilakukan dibanding penindakan.

“Kemarin deklarasi masyarakat anti-hoax, itu harus didorong. Kerjasama dengan masyarakat ditekankan kominfo. Kalau fokusnya hanya pemutusan akses atau bahasa awamnya blokir, capek kita semua. Istilah saya itu katakan di hilir,” kata Rudiantara.

“Harus dimulai dari diri kita. Kerjasama dengan masyarakat dan CSO itu yang ditekankan oleh Kominfo. Dalam membuat kebijakan, unsur masyarakat sangat besar. Alih-alih yang dikatakan pemblokiran kita naik ke hulu. setelah ada regulasinya. Sosialisasi, literasi dari pemutusan akses,” tambahnya.

Dibanding pengawasan, upaya pencegahan dinilai lebih efektif. Apalagi Indonesia, kata Rudiantara, tidak sama seperti China yang memproteksi media sosial bagi warganya.

“Kita akan capek kalau ngawas-ngawasi. Kedua, berapa ongkosnya? Berapa miliar dolar untuk beli sistem? Kalau kita ajukan APBN, pasti teman-teman di DPR mending untuk BLT atau bikin jalan raya,” urai dia.

Rudiantara memastikan, untuk media online yang diblokir bukan melihat dari siapa pemiliknya. Namun dari konten media itu sendiri. Jika dianggap bermuatan negatif maka situs tersebut akan ditutup.

“Kita laporkan bulanan. Yang kami umumkan itu jenis kontennya. Bukan pemiliknya. Kami punya penyelidik tersertifikasi Kumham (Kementerian Hukum dan HAM). Kalau memang harus diblok kami fokus kepada konten-kontennya bukan kepada siapa yang punya atau siapa yang mengelola,” ujar dia.

Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari yang juga menjadi pembicara dalam diskusi tersebut menyoroti soal maraknya berita-berita bohong atau hoax belakangan ini. Hal tersebut menurutnya harus dihindari.

“Jangan sampai masyarakat menikmati berita bohong. Di masyarakat betul-betul ramai dibicarakan hoax dan nikmati hoax sehingga tidak bisa dibiarkan membesar,” sebut Kharis.

“Masyarakat harus dapat berita benar tanpa ada unsur kebohongan,” imbuhnya.

Sementara, dengan maraknya berita bohong atau hoax juga menjadi perhatian serius Dewan Pers.

“Berita hoax menggejala, asal muasalnya pada jelang Pileg dan Pilpres. Di luar itu ada media buzzer, mereka buat situs berita dan di-follow up di medsos. Lalu ada media abal-abalan. Apakah itu akan dibiarkan?” ungkap Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Pria yang akrab disapa Stanley ini menegaskan bahwa setiap perusahaan pers harus bersertifikasi sesuai amanat undang-undang.

“Silakan orang bikin media tapi harus berbadan hukum. UU katakan berbadan hukum dan ada penangung jawab serta alamat redaksi,” ucapnya.

Dewan Pers mengimbau kepada seluruh jurnalis yang ada di Tanah Air untuk mengikuti uji kompetensi. Selain itu, Dewan Pers juga akan mencantumkan logo atau barcode terhadap media-media yang terverifikasi.

“Februari kami lakukan uji kompetensi. Wartawan wajib menunjukkan kompetensi wartawan. Lalu akan diberikan logo media online dan cetak. Bisa dipalsu, tapi nanti dicek di Dewan Pers. Nanti ada seleksi alam, sumber jelas dan berita jelas,” papar Stanley.

Uji kompetensi wartawan diperlukan karena Dewan Pers mendapat sejumlah laporan adanya wartawan yang dinilai tidak memiliki pengetahuan di bidang jurnalistik. Sebab sebagai profesi, dunia jurnalistik juga memiliki aturan dan kode etik.

“Wartawan, pemimpin media harus punya kompetensi wartawan karena ditengarai di Bima ada loper koran punya kartu pers. Ilmu jurnalistik bukan ilmu tiban, butuh keterampilan dan pendidikan serta etik yang jelas,” ujar dia.

“Jangan sampai loper koran jadi wartawan, redaktur lagi. Kalau ada wartawan sama, editornya dia, pimrednya dia juga. Mau bercanda?” sambung Stanley.

Uji kompetensi bagi wartawan juga bisa dilakukan oleh jurnalis freelance. Mereka bisa memperoleh sertifikasi melalui organisasi wartawan yang diakui oleh Dewan Pers.

“Ikut aja. Di AJI, PWI, nanti ada sertifikat wartawan. Muda, madya, utama. Tidak perlu takut, setiap wartawan harus ikut itu. Freelance juga harus punya komptensi. Jangan mensucikan posisi sebagai wartawan,” tutur Stanley.

“Media kecil harus didorong untuk tumbuh. Kalau berbadan hukum kantor pers mau besarkan usahanya, pinjam dana ya bisa. Hal itu kita dorong agar siapapun yang ketemu pers itu yang berkompetensi,” sambung dia lagi.

Stanley menegaskan, Dewan Pers tidak melihat sebuah media dari besar atau kecilnya media itu. Namun dari verifikasi yang dimaksudnya tadi.

“Kami ingin pastikan produk jurnalistik atau tidak, memiliki kompetensi wartawan yang ada kurikulumnya. Newsroom yang dijaga independensinya,” beber Stanley.

Dewan Pers akan mengacu pada UU Pers jika ada produk jurnalistik yang bermasalah. Pihak yang dirugikan menurut Stanley juga bisa melaporkannya.

“Kalau ada berita hoax, silakan rujuk ke media trusted,” tegas dia.  (dtc)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry