Win Hendrarso

SIDOARJO | duta.co – Terpidana kasus korupsi kas daerah (Kasda) Kabupaten Sidoarjo, Drs H Win Hendrarso, MSi, mantan bupati  yang menjabat dua periode (2000-2010), setelah sekian lama menjalani hukuman dan track recordnya dinilai baik akhirnya pada  Sabtu (18/2) pukul 9.30 WIB bisa menghirup udara bebas setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Menkumham.

“ Iya, saya telah mendapat kebebasan bersyarat, setelah menjalani hukuman sekian lama,” tuturnya saat dikonfirmasi Minggu (19/2).

Pria asli Surabaya ini bertutur, telah menjalani masa hukuman selama 3 tahun 4 bulan, dari total vonis hukuman 5 tahun penjara dengan masa asimilasi selama 5 bulan. Ia dihukum karena kasus disklimer uang Kasda senilai Rp 2 miliar. “Saya, dinilai tak bersalah. Namun, sebagai kepala daerah, saya harus bertanggung jawab,” tuturnya. “Ah sudahlah, itu masa lalu,” tambahnya.

Saat asimilasi, lanjut alumni UGM ini, dirinya mengabdikan diri di PMI Karang Menjangan, Surabaya, sehingga setiap hari ia bolak-balik dari Surabaya-Porong. “Saat asimilasi, pagi hari saya ke PMI Karang Menjangan dan sore hari balik lagi ke Lapas Porong untuk ngandang,” tuturnya.

Setelah masa asimilasi berakhir,  dia bisa keluar dari Lapas Porong,  dan  berkumpul dengan keluarga besarnya. Dengan status bebas bersyarat, Win berkewajiban lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) di Porong setiap bulannya. Wajib lapor ke Bapas dilakukan hingga bulan Desember tahun 2018 nanti. “Setelah selesai, maka saya benar-benar sudah bebas 100 persen,” katanya.

Bebas bersyarat yang didapatkannya, lanjutnyasesuai dengan PP No. 99/2012 tentang Syarat dan Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dalam PP itu disebutkan, remisi bisa diberikan kepada narapidana kasus Tipikor, jika yang bersangkutan bersedia bekerjasama dengan penegak hukum, untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Serta, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan.

“Setelah saya merampungkan 2/3 masa hukuman, sisa sepertiganya harus  dijalani dengan asimilasi 5 bulan, dan harus wajib lapor hingga akhir 2018,” tutur Win.

Setelah masa asimilasi tuntas, baru  dirinya mendapat bebas bersyarat. “Saya ingin berkumpul bersama kelurga besar saya dulu, ya bahasanya konsolidasi lah,” tutur  Win Hendrarso.

Selanjutnya setelah dirasa memang sudah waktunya berbuat, Win ingin melakukan kegiatan yang membawa  manfaat kebaikan  sosial bagi masyarakat ,Mengingat H Imam Utomo, ketua PMI Jatim telah  memberi penawaran  untuk berkiprah di PMI Jatim. yan

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry