TAHAN: Tersangka Indra Prasetyo, Kepala Seksi (Kasi) Pembibitan pada Dinas Peternakan Kabupaten Jember saat menjalani penahanan oleh tim Pidsus Kejati Jatim. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Kepala Seksi (Kasi) Pembibitan pada Dinas Peternakan di Kabupaten Jember, Indra Prasetyo, Senin (19/6/2017). Penahanan Indra terkait dugaan korupsi kegiatan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) dan Asisten Teknik Reproduksi (ATR) ternak sapi pada Dinas Peternakan Provinsi Jatim tahun 2015 dan 2016 di Kabupaten Jember.

Sebelum ditahan, tersangka Indra menjalani pemeriksaan di lantai 5 ruang Pidsus Kejati Jatim. Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Dijelaskan Richard, tersangka yang juga sebagai petugas penanggungjawab kegiatan Pemeriksaan Kebuntingan (PKB) dan Asisten Teknik Reproduksi (ATR) diduga melakukan kegiatan fiktif.

Padahal, lanjut Richard, anggaran untuk kegiatan PKB dan ATR pada Dinas Peternakan Provinsi Jatim ini diambilkan dari dana APBN dan APBD untuk Dinas Peternakan dibeberapa daerah. Nah, kebetulan Dinas Peternakan Kabupaten Jember mendapat kucuran dana tersebut sebesar Rp 62.800.000 tahun 2015 dan Rp 96.250.000 ditahun 2016.

Dalam realisasinya, tersangka diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan 14 orang tim yang seharusnya melakukan kegiatan PKB dan ATR di Dinas Peternakan Kabupaten Jember. “Tersangka Indra memanipulasi data dan dokumen yang dalam SPJ (Surat Pertanggungjawaban) nya seolah-olah kegiatan itu terlaksana. Padahal dokumen beserta kegiatan tersebut fiktif,” kata Richard, Selasa (20/6/2017).

Dari dugaan korupsi ini, negara mengalami kerugian sekitar Rp 159.050.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Kerugian negara sekitar Rp 159 juta. Dan tersangka dipersangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Richard.

Tak hanya dijerat pasal Tipikor, sambung Richard, tersangka ditahan di Rutan klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo. Ditanya terkait adakah tersangka lain dalam kasus ini, Richard mengaku belum tahu pasti mengenai hal tersebut. Namun, pihaknya tidak menampik jika nantinya ada bukti baru maka kemungkinan akan ada tersangka lagi.

“Kita lihat dulu adakah alat bukti baru dalam kasus ini. Jika memang ada, tidak menutup kemungkinan hal itu (tersangka baru, red) terjadi,” pungkas Richard.  eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry