Petugas BPJS TK sedang memberikan pengarahan kepada wakil perusahaan. |DUTA/endang
Petugas BPJS TK sedang memberikan pengarahan kepada wakil perusahaan. |DUTA/endang

SURABAYA – Kecanggihan teknologi dimanfaatkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) untuk memberikan layanan maksimal kepada para pesertanya. Salah satunya dengan memberikan layanan payment reminder system atau pengingat waktu pembayaran.

Sistem baru itu disosialisasikan oleh BPJS TK Cabang Surabaya Rungkut kepada para perusahaan di sekitar lokasi kantor, Tujuannya untuk mendorong kepada perusahaan untuk melakukan pembayaran tepat waktu sehingga tunggakan iuran bisa diminimalisir.

Kepala Bidang Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Rungkut Sodik Kurnia, Rabu mengatakan, dalam aplikasi ini perusahaan akan mendapatkan pemberitahuan kapan waktunya bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap bulannya.

“Bentuknya bisa seperti pesan pendek yang berisikan tentang besaran nilai pembayaran iuran yang harus dibayarkan supaya perusahaan tersebut tidak menunggak pembayaran iuran,” katanya.

Ia mengatakan, sebelum mendapatkan pemberitahuan tersebut perusahaan ini harus mendaftarkan terlebih dahulu dengan cara mengisi blanko yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Setelah mengisi blanko yang disediakan, kemudian secara berkala perusahaan ini akan mendapatkan pemberitahuan besaran iuran yang harus dibayarkan lengkap dengan informasi-informasi yang lainnya,” imbuhnya.

Ia mengatakan, ada beberapa keuntungan adanya sistem ini di antaranya adalah mendukung program pemerintah untuk lebih “go green” yakni tidak adanya lagi penggunaan kertas dalam setiap kali kegiatan.

“Bisa dibayangkan, berapa rupiah yang bisa dihemat dengan adanya sistem ini dan perusahaan tersebut tidak menunggak pembayaran iuran mengingat pemberitahuan pembayaran tersebut akan diberikan sekitar sepekan sebelum waktu pembayaran,” tuturnya.

Ia mengatakan, untuk di Kantor Cabang Surabaya Rungkut sendiri terdapat sekitar 25 perusahaan yang sudah menggunakan sistem ini dimana rata-rata setiap perusahaan ini memiliki sekitar 50 orang pekerja terdaftar.

“Khusus untuk perusahaan yang membayar iuran di bawah Rp5 juta diwajibkan untuk menggunakan sistem ini karena perusahaan-perusahaan tersebut cenderung meremehkan pembayaran iuran,” ucapnya.(end)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry