Panji Gumilang (IST)
Panji Gumilang (IST)

BANDUNG | Duta.co -Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat atas tuduhan telah menghina dan memfitnah para guru di lembaga tersebut.

“Panji Gumilang menyampaikan pernyataan antara lain, banyak guru nyeruwat, otaknya diisi asu edan dan sebagainya,” ucap salah satu perwakilan guru Al Zaytun, Mustaqim, melalui rilis yang diterima wartawan, Minggu  (15/1).

Dugaan penghinaan tersebut dilakukan Panji saat mengisi zikir Jumat di hadapan ribuan guru dan tamu undangan di mesjid pondok pesantren pada November 2016. Panji, kata Mustaqim, juga menuding para guru  korupsi dan melakukan pungutan liar.

“Pernyataan tendesius dan bernada tuduhan yang dialamatkan kepada mubabbir tanpa melalui proses verifikasi dan validasi. Terlebih dahulu telah mengarahkan kepada opini bahwa guru sudah menyandang predikat bersalah, yakni melakukan pungli dan korupsi,” kata dia.

Para guru yang  tersinggung langsung meminta klarifikasi kepada lelaki yang pernah disebut-sebut sebagai tokoh gerakan Negara Islam Indonesia itu. Permintaan klarifikasi itu, ujar Mustaqim, belum dipenuhi oleh Panji.

“Namun kenyataannya Syaykh (Panji Gumilang) tidak berkenan menerima perwakilan guru. Perwakilan dari Pengurus Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Petugas Kantor 2005 juga tidak satu pun yang menemui kami,” ujarnya.

Karena tidak menemukan titik terang, para guru melakukan somasi sebanyak dua kali. Bahkan permintaan kepada Kepala Kepolisian Resor Indramayu agar dimediasi pun tidak membuahkan hasil. “Maksud dan keinginan kami tidak lain dan tidak bukan hanya untuk bersilaturahim, tetapi justru penistaan yang kami dapat,” katanya.

Akhirnya, pada Jumat, 13 Januari 2017, puluhan guru Al Zaytun melaporkan Panji ke Polda Jawa Barat atas tuduhan penistaan dan penghinaan. Kuasa hukum guru Al Zaytun, Mutahar, mengatakan laporan itu sudah diterima oleh penyidik. “Penyidik tinggal menentukan akan diproses di unit mana,” ujar Mutahar.

Atas kasus tersebut ratusan guru Al Zaytun  meliburkan diri dari aktivitas mengajar. Imbasnya, santri Al Zaytun belum bisa menerima materi pembelajaran sejak 9 Januari 2017. Sejumlah wartawan berusaha mengonfirmasi tuduhan tersebut kepada Panji. Namun, nomor telepon sekretaris Pondok Pesantren Abdul Halim tidak aktif sejak siang kemarin.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus membenarkan sejumlah guru melaporkan Panji Gumilang. “Iya betul, puluhan guru (Al-Zaytun) melaporkan pimpinannya (Panji Gumilang) pada Jumat (13/1) lalu,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus via telepon, Minggu (15/1).

Yusri mengatakan, saat ini pihaknya masih akan mempelajari dan menganalisis laporan tersebut. Hal itu untuk mengetahui apakah memenuhi unsur-unsur pidana seperti yang telah disangkakan oleh pelapor.

Lebih lanjut Yusri menjelaskan, laporan tersebut akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditesmkrimum) Polda Jabar. “Ditangani oleh Diteskrimum. Nanti mereka yang akan menganalisis laporan itu,” ungkap Yusri.

Direskrimum Polda Jabar Kombes Imam Raharjanto mengatakan masih mempelajari dan menganalisis laporan tersebut. Pihaknya akan melanjutkan ke tahap selanjutnya apabila memang memenuhi unsur-unsur pidana. “Masih kami lidik dan analisis laporannya. Nanti kita lihat laporannya nyangkut-nya ke mana, arah tindak pidananya ke mana,” kata Imam via telepon.

Salah satu perwakilan guru Al-Zaytun, Mustaqim, mengatakan penghinaan dan pelecehan yang dilakukan Panji Gumilang yaitu menyuruh para guru membuat surat pengajuan untuk mengajar di tahun ajaran baru. Para guru keberatan dengan aturan ini.

“Kata (Panji Gumilang), kalau mau mengajar, harus bikin surat pengajuan itu. Sementara kami sudah 17 tahun mengajar,” kata Mustaqim.

Tidak hanya itu, pada kesempatan zikir Jumat, 18 November 2016, Panji Gumilang juga menyampaikan pernyataan yang menyakiti hati para guru. Panji Gumilang menyebut banyak guru yang pemikirannya bermasalah. “Ini sama saja menggiring opini menistakan sosok guru di depan peserta didiknya yang hadir di kesempatan itu,” imbuh dia.

Akibat kasus itu tersebut, kata Mustaqim, sebanyak 117 guru tidak bisa mengajar karena belum mengajukan surat pengajuan. Sehingga, sambung dia, para santri tidak dapat mengikuti proses kegiatan belajar-mengajar seperti biasanya.

“Kondisinya sekarang, kalau mau mengajar, harus ikuti prosedur itu. Kami tidak boleh tinggal di sana, harus di luar dulu sampai mau ikut prosedur pengajuan itu,” ujar Mustaqim. ful, epo, eti

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry