TOLAK UU MD3: Puluhan mahasisma saat ngeluruk DPRD Lamongan, menolak Undang-Undang MD3, Selasa (13/3). (duta.co/kadam mustoko)

LAMONGAN | duta.co – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lamongan berunuk rasa di depan DPRD Lamongan, Selasa (13/3). Mereka menolak Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden.

Dalam aksinya, puluhan mahasiswa ini longmarch dari GOR Lamongan menuju kantor DPRD di Jl Basuki Rahmat. Di depan gedung dewan ini, mereka menyampaikan aspirasinya. Dalam orasinya, mahasiswa  ini menolak dengan tegas segala bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai UUD 1945 dan demokrasi.

“Kami menolak dengan tegas pasal 73 yang berisi kewenangan anggota dewan datam melakukan pemanggilan paksa melalui kepolisian,” kata salah satu korlap aksi, Ilfan Aris, yang menyebut pasal ini bertolak belakang dengan UUD 45 terkait tugas danwewenang anggota dewan.

Selain menolak pasal 74, puluhan mahasiswa yang dalam aksinya juga membawa poster dan spanduk berisi tuntutannya. Mereka dengan tegas pasal 122 UU MD3 yang berisi pengambilan langkah hukum bagi penghina kehormatan anggota dewan.

Pasal ini, kata Ilfan, bertolak belakang dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. “Kami juga menolak pasal 245 terkait hak imunitas anggota dewan. Sebab, pasal ini akan melebarkan jarak antara anggota dewan dan masyarakat. Sehingga ruang partisipasi publik akan semakin sempit,” jelasnya.

Di tempat ini, mahasiswa Lamongan ini diterima seorang anggota DPRD Lamongan, Naim, dari Komisi C. “Kami akan menyampaikan tuntutan teman-teman mahasiswa ke seluruh anggota DPRD Lamongan, terkait sikap resmi DPRD Lamongan, kami minta waktu 1-2 hari ini,” katanya.

Setelah mendapat jawaban tentang sikap resmi DPRD Lamongan, puluhan mahasiswa ini pun membubarkan diri dengan tetap dalam kawalan ketat petugas kepolisian Lamongan. dam

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry