Kepala Prodi IKM Unusa, Wiwik Afridah menyerahkan tanda mata kepada Drs. M. Royan, M.Kes., Kepala Bidang Informasi dan Evaluasi PKK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, usai seminar di Unusa, Senin (09/01). DUTA/istimewa

 

SURABAYA – Kesehatan dan keselamatan kerja (K3) cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua perusahaan  memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu.

K3 merupakan suatu ilmu pengetahuan dan penerapan guna mencegah kemungkinan terjadinya    kecelakaan dan penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja. Selain itu K3 ditujukan untuk mencegah semua jenis kecelakaan yang ada kaitannya dengan lingkungan dan situasi kerja. Secara umum keselamatan kerja dapat dikatakan sebagai ilmu dan penerapannya yang berkaitan dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungan kerja serta cara melakukan pekerjaan guna menjamin keselamatan tenaga kerja dan aset perusahaan agar terhindar dari kecelakaan dan kerugian lainnya.

K3 sangat penting ada dalam sebuah perusahaan. Drs. M. Royan, M.Kes., Kepala Bidang Informasi dan Evaluasi PKK Pusat Krisis Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia mengatakan K3 merupakan instrumen yang memproteksi pekerja, perusahaan, lingkungan hidup, dan masyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja.

Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib dipenuhi perusahaan. K3 bertujuan mencegah, mengurangi, bahkan menihilkan resiko kecelakaan kerja (zero accident). “Penerapan konsep ini tidak boleh dianggap sebagai upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang menghabiskan banyak biaya (cost) perusahaan, melainkan harus dianggap sebagai bentuk investasi jangka panjang yang memberi keuntungan yang berlimpah pada masa yang akan datang,” ungkapnya saat Seminar Nasional Kesehatan dan keselamatan kerja yang diadakan Himpunan Mahasiswa (Hima) Program S1 Ilmu Kesehatan Masyarakat (IKM) Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa) di Kafe Fastron Lantai 3 Tower Unusa, Senin (09/01).

Royan mengatakan ada beberapa hal dalam dunia K3 harus diketahui ahli K3, Hazard (Sumber Bahaya), Suatu keadaan yang memungkinkan atau dapat menimbulkan kecelakaan, penyakit, kerusakan atau menghambat kemampuan pekerja yang ada.  Danger (Tingkat Bahaya), peluang bahaya sudah tampak (kondisi bahaya sudah ada tetapi dapat dicegah dengan berbagai tindakan preventif. Risk, prediksi tingkat keparahan bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu. Incident, Munculnya kejadian yang bahaya (kejadian yang tidak diinginkan, yang dapat/telah mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi ambang batas badan/struktur. Accident, Kejadian bahaya yang disertai adanya korban dan atau kerugian (manusia/benda).

“Seorang yang ahli K3 harus memberikan pemahaman kepada segenap pekerja dan orang yang terkait di lokasi perusahaan. Selain itu, mulai saat ini, sejak dini, seorang mahasiswa yang ingin fokus di K3, harus mempunyai strategi dalam menanggani manajemen resiko,” jelasnya.

Sejalan dengan pendapat di atas, Executive Production Superviosr at Petronas Carigali, Malaysia, Oktavianus Hutapea, S.T., M.KKK. menjelaskan setiap orang pasti memiliki resiko kecelakaan, di manapun dan kapanpun seseorang itu berada. Khususnya seorang karyawan atau pegawai di pertambangan dan migas.

“Saat ini pengusaha lebih menekankan penghematan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. dan K3 dipandang sebagai beban dalam hal biaya operasional tambahan. Namun itu adalah perspektif zaman dahulu, saat ini, K3 telah diutamakan dalam perusahaan pertambangan, migas dan perusahaan yang terkait dengan pembangunan dan pengembangan,” ungkap pria kelahiran Medan. (end)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry